Purwakarta (ANTARA) - Komisi IV DPR RI bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel lahan sawit ilegal di wilayah Riau.
“Saat ini ada hampir 3,5 juta hektare perkebunan dan pertambangan ilegal yang berada di kawasan hutan,“ kata Dedi Mulyadi, dalam sambungan telepon di Purwakarta, Minggu.
Ia mengatakan mereka melakukan aktivitas perkebunan dan pertambangan tanpa membayar pajak pada negara, tidak membayar ganti rugi tanah dan belum membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Coba bayangkan misal 1 hektare itu paling kecil mendapat Rp30 juta, sudah hampir Rp150 triliun yang negara dirugikan,” kata Dedi yang juga memimpin Panja Penggunaan dan Pelepasan Hutan.
Menurut dia, dalam UU Cipta Kerja, ada istilah keterlanjuran. Istilah tersebut diartikan pengusaha harus membayar PNBP. Namun hingga kini nilai PNBP masih dianggap oleh DPR sangat kecil.
“KLHK ajukan Rp11 juta per hektare, kami (DPR) tidak setuju angka itu terlalu kecil. Bayangkan orang sudah korporasi atau perorangan menggunakan lahan puluhan tahun menikmati keuntungan yang berlipat mereka hanya membayar Rp11 juta per hektare. Luar biasa terlalu kecil, Rp30 juta saja terlalu kecil menurut saya. Masak ada areal hutan strategis yang menghasilkan ekonomi tinggi seperti batu bara dan sawit hanya bayar Rp11 juta,” katanya.
Dedi mengatakan, pihaknya akan memberikan rekomendasi ke pemerintah agar melakukan langkah strategis dalam upaya menjaga pengelolaan hutan di Indonesia dan mengembalikan kerugian negara yang hilang.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, untuk sementara ini dilakukan penyegelan terhadap 800 hektare lahan hutan yang menjadi perkebunan sawit.
“Ini status hutan HPK (Hutan Produksi Konversi) 884 hektare. Kita segel kemudian perusahaan kita denda sesuai luas dan pendapatan mereka selama satu tahun,” katanya.
Selanjutnya untuk mempercepat proses penyegelan lahan selanjutnya DPR akan mengumpulkan para wali kota dan bupati se-Riau.
Sehingga data yang didapat bisa akurat dan tidak merugikan perkebunan rakyat yang dalam UU Cipta Kerja diperbolehkan untuk menggarap di bawah 5 hektare lahan.
Sementara itu, dalam proses penyegelan lahan perkebunan sawit beberapa hari lalu, Dedi Mulyadi baru menjalani operasi Digital Subtraction Angiography (DSA) di RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
Dedi Mulyadi menjalankan tugasnya dengan dibantu berjalan menggunakan sepasang tongkat karena masih dalam proses pemulihan.
DPR dan KLHK segel lahan sawit ilegal di Riau
Coba bayangkan misal 1 hektare itu paling kecil mendapat Rp30 juta, sudah hampir Rp150 triliun yang negara dirugikan,