Riau jadi percontohan penertiban kebun sawit ilegal di kawasan hutan

id Pemrov Riau,Riau jadi percontohan penertiban kebun sawit,penertiban kebun sawit di dalam kawasan hutan,penertiban kebun

Riau jadi percontohan penertiban kebun sawit ilegal di kawasan hutan

Riau menjadi percontohan penertiban kebun sawit ilegal di dalam kawasan hutan. (Foto:Antara/HO-

Pekanbaru (ANTARA) - Provinsi Riau memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia, atau tercatat mencapai 1,8 juta hektare, sehingga daerah ini pun menjadi percontohan penertiban kebun sawit ilegal di dalam kawasan hutan.

"Dari data Komisi IV DPR RI diketahui luas perkebunan sawit ilegal di Riau mencapai 1,8 juta hektare. Namun, dari versi lain perkebunan sawit ilegal ini luasnya 1,4 juta hektare," kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar usai melakukan pertemuan dengan Tim Komisi IV DPR RI, dalam rangka Pembahasan Permasalahan Kebun Sawit di dalam Kawasan Hutan dan Program Sawit Rakyat di Riau, di Gedung Daerah Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin.

Menurut GubernurSyamsuar, Komisi IV DPR RI menjadikan Riau sebagai percontohan dalam rangka penertiban perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Sebab dari 3 juta hektare lebih perkebunan masuk hutan di Indonesia, separuhnya ada di Riau.

Sehingga apabila penertiban perkebunan sawit dalam kawasan hutan Riau selesai, kata Syamsuar, maka yang lain selesai.

"Sebagai bentuk perhatian khusus dalam permasalahan ini, maka Komisi IV datang lengkap bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi, Dirjen Perkebunan, dan Dirjen Gakkum KLHK," katanya.

Dari hasil pertemuan ini, kata Gubernur Riau, khusus perusahaan yang kebunnya masuk kawasan hutan memang sudah mulai memproses pengurusan izinnya di KLHK.

Sedangkan, yang masih diharapkan itu dari segi kelompok petani sawit rakyat yang di daerah dengan luas kebun lima hektare ke bawah dan Pemrov Riau meminta supaya ini (validasinya, red) didelegasikan ke pemda agar khusus para petani ini dapat diinventarisasi oleh kabupaten/kota.

"Masyarakat, juga antusias untuk membantu percepatan pengurusan izin kebun petani yang masuk kawasan hutan, dan Pemda perlu dilibatkan untuk percepatan validasi agar selesai sesuai target," katanya.

"Saya telah bertemu beberapa kepala desa, mereka ingin sekali membantu percepatan pengurusan izin kebun masyarakat dalam kawasan hutan tersebut. Karena mereka ini nggak kena denda, yang kena denda kan yang kebun di atas lima hektare, umumnya korporasi. Jadi saya mohon lah, khusus invetarisasi petani di daerah ini didelegasikan saja ke daerah," jelasnya. ***3***T.F011