Pekanbaru (ANTARA) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) akan mengeluarkan warkah amaran terkait penolakan wacana pemerintah pusat yang ingin memberlakukan denda dan pemutihan kepada pengusaha maupun perusahaan sawit yang menggarap lahan ilegal di Riau.
Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Riau, Datuk Seri Al Azhar di Pekanbaru, Senin, menjelaskan bahwa wacana pemutihan ini sangat tidak menguntungkan bagi Provinsi Riau. Apalagi, luas kebun kelapa sawit ilegal di Bumi Lancang Kuning berjumlah 1,4 juta hektare berdasarkan temuan pansus monitoring lahan dan perizinan DPRD Riau.
"LAM menolak secara tegas wacana pemerintah pusat untuk menetapkan denda bagi perusahaan. Kita tidak melihat adanya keuntungan dari wacana itu. Kalau memang wacananya begitu, kita merasa seperti dianggap tidak ada," ujarnya saat ditemui usai melakukan diskusi di Gedung DPRD Riau.
Al Azhar menuturkan, dirinya sempat heran dengan wacana pemutihan kebun sawit ilegal ini. Padahal, pemerintah pusat memiliki kebijakan lain seperti Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial (PS).
"Dalam pikiran kita, kebijakan TORA dan PS itu adalah instrumen untuk menyelesaikan persoalan 1,4 juta hektar kebun sawit ilegal. Karena itu, kita merasa terperanjat, kenapa mekanisme penyelesainnya justru pemutihan dan denda. Bukan TORA dan PS," tuturnya.
Karena itu, lanjutnya, dalam satu atau dua hari ini pihaknya akan mengeluarkan warkah amaran.
"Warkah ini akan kita komunikasikan ke pemerintah pusat sebagai sikap penolakan terhadap wacana tersebut," tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Riau dari Demokrat, Asri Auzar bersama perwakilan anggota lintas komisi DPRD Riau, Suhardiman Amby, Taufik Arahkman, Musafaq Asyikin, Mansur HS dan Nasril menerima kunjungan MKA LAM Riau.
"Kita akan mengakomodir apa yang menjadi tuntutan LAMR. Ini kan temuan Pansus Monitoring lahan beberapa waktu lalu. Jadi tujuan kita sama dengan LAMR, untuk kepentingan provinsi Riau ini," ujar Asri Auzar.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelanggaran lahan sawit di Indonesia akan dikenakan denda atau pinalti.
Baca juga: BI harap Riau miliki peta jalan hilirisasi produk sawit, begini penjelasannya
Baca juga: Seratusan perusahaan sawit Riau mangkir pajak dilaporkan ke KPK
Berita Lainnya
Supaya tak jadi sarang hantu, DPRD Riau minta pemda urus aset terbengkalai
07 November 2024 17:15 WIB
Mantan Sekwan Riau dituntut 8 tahun penjara atas dugaan SPPD fiktif
07 November 2024 16:49 WIB
Anggota DPRD Riau diingatkan tak kampanye pilkada saat reses
07 November 2024 15:09 WIB
Komisi III DPRD Riau evaluasi kegiatan dan target BRK Syariah
04 November 2024 19:45 WIB
Payung elektrik Masjid Annur disorot, DPRD Riau tunggu perkara hukum selesai
01 November 2024 14:47 WIB
DPRD Riau gesa penyusunan RAPBD 2025
31 October 2024 18:56 WIB
GALERI FOTO - DPRD Riau menerima kunker Korem 031/Wirabima
30 October 2024 14:29 WIB
Komisi IV DPRD Riau fokus pemerataan pembangunan
30 October 2024 14:03 WIB