Dumai (ANTARA) - PT Bukara(TaicoGrup) yang beroperasi di Kawasan Industri Dumai, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumaididuga telah menyalahi ketentuan lingkungan dengan penumpukan limbah padat tanpa izin di kawasan operasi perusahaan.
Informasi diterima, diduga limbah produksi "bleaching earth" sebagai bahan penjernih crude palm oil (CPO) menyerupai tanah kuning ini ditumpuk di kawasan operasi perusahaan.
Menurut Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Dumai Johannes MP Tetelepta, penumpukan limbah adalah kegiatan menempatkan limbah bahan beracun berbahaya (B3) pada fasilitas penumpukan agar tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Pabrik Bukara yang bergerak di bidang penjernihan minyak kelapa sawit ini ditengarai juga tidak memiliki izin instalasi pengolahan air limbah domestik (IPAL).
"Perusahaan menumpuk limbah jika menyalahi ketentuan berlaku, akan kita perlakukan sama dengan perusahaan lain dengan tindakan tegas tanpa terkecuali karena semua harus tunduk pada aturan," kata Johannes kepada pers, Selasa.
Dijelaskan, dasar hukum perusahaan harus mengelola limbah sesuai ketentuan, terdiri Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kemudian, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang tata cara perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Baca juga: Legislator Dumai sebut PT Bukara diduga tidak kantongi izin usaha
Sementara, Pejabat HRD PT Bukara Dumai Desi Anggraini saat dikonfirmasi lewat telepon seluler dan pesan WhatsApp, Selasa (11/2) masih bungkam, namun kepada wartawan beberapa waktu lalu Desi pernah menyatakan belum ada upaya pemindahan limbah tersebut ke tempat penampungan dan masih ditumpuk di area perusahaan.
"Kita belum ada pindahin ke penampungan pak, masih dalam wilayah Bukara juga," kata Desi dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
Diberitakan sebelumnya, keberadaan PT Bukara di Dumai tidak berkontribusi atau kemungkinan pendapatan daerah dan negara berkurang karena diduga ilegal atau tidak mengantongi izin, seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan dan bahkan izin usaha tidak punya, padahal harusnya dilengkapi dan dan tidak mengabaikan norma peraturan berlaku.
"Kita tidak menghambat investasi, malah akan mendukung penuh, tapi dengan cara baik dan profesional. Dari awal perusahaan harus mentaati aturan dengan mengurus semua perizinan sebelum beroperasi," kata Johannes baru ini.
Instansi terkait diiminta agar mengecek informasi dan kondisi perusahaan tak mengantongi izin tapi tetap beroperasi ini, karena bisa menjadi preseden buruk buat daerah.
PT Bukara, dianggap hanya mengambil keuntungan dengan tidak memiliki izin dan beroperasi karena ada kewajiban tidak dipenuhi, dan jika memiliki izin prinsip juga tidak boleh melakukan usaha komersial.
Berita Lainnya
Legislator Dumai sebut PT Bukara diduga tidak kantongi izin usaha
06 February 2020 14:55 WIB
Pertamina Dumai latih pemanfaatan limbah sorgum
14 May 2023 9:29 WIB
Pertamina Dumai-UNRI beri pelatihan pengelolaan limbah perikanan
19 February 2023 9:10 WIB
Massa Jaring Pelapis aksi damai tuntut pengelolaan limbah di Dumai
20 December 2022 18:15 WIB
Mesin belum sertifikasi, DLH Dumai segera teliti izin pengelolaan limbah PT Envitec
09 November 2022 14:30 WIB
Diduga buang limbah domestik, DLH periksa bos PT Nagamas Dumai
11 August 2022 18:53 WIB
Satgas COVID-19 Dumai Pelajari Penanganan Limbah Pasien COVID-19 ke Bogor
07 November 2020 18:15 WIB
Ahli ITB sebut "green coke" Pertamina Dumai bukan limbah B3 dan aman lingkungan
28 February 2020 14:20 WIB