Layanan akte kelahiran dan kematian pindah ke kantor Dukcapil Pekanbaru

id Dukcapil,dukcapil pekanbaru, akte kelahiran pekanbaru

Layanan akte kelahiran dan kematian pindah ke kantor Dukcapil Pekanbaru

Warga memperlihatkan salinan kartu keluarga. (ANTARA).

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, pindahkan layanan akte kelahiran dan kematian dari semulanya ada di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di kecamatan ke kantornya.

"Mulai Januari 2020 masyarakat tidak perlu ke UPTD karena kepengurusan sudah kita alihkan di dinas, jadi bisa langsung ke kantor Capil Kota Pekanbaru," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, di Pekanbaru, Ahad.

Irma menjelaskan, selama ini untuk kepengurusan kedua layanan tersebut dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Dinas di kecamatan. Dengan dipindahkan, jadi masyarakat lebih dimudahkan untuk mengurus akte kelahiran dan akte kematian, karena sudah satu pintu dengan pengurusan administrasi lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sebagainya.

Namun demikian, sebutnya, untuk kepengurusan Kartu Identitas Anak (KIA), masyarakat masih bisa mendatangi UPTD yang ada di kecamatan. Dimana selama ini, masyarakat difasilitasi pihak sekolah untuk mendapatkan KIA.

Karenannya, ia mengimbau agar keluarga yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun agar mengurus KIA karena hal itu sudah diwajibkan.

Syaratnya, sambung dia tidak sulit, masyarakat cukup membawa fotocopy akte kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke UPTD Disdukcapil.

"Untuk pengurusan KIA paling lama SOP nya 14 hari kerja," pungkasnya.