KPU belum terima surat pengunduran diri Wahyu Setiawan. Ini isi surat terbuka Wahyu

id Ott, kpu,WAhyu Setiawan,ott kpk

KPU belum terima surat pengunduran diri Wahyu Setiawan. Ini isi surat terbuka Wahyu

Isi surat terbuka Wahyu yang beredar luas di grup percakapan. (ANTARA/HO-Grup WA)

Jakarta (ANTARA) - AnggotaKPU, Viryan Azis, mengatakaninstitusi penyelenggara pemilu itu belum menerima pengunduran diri secara resmi anggota KPUyang terkena operasi tangkap tangan KPK,Wahyu Setiawan.

"Belum (secara resmi), itu kita tahunya juga dari media kan bahwa ada tulisan tangan pak wahyu yang salah satunya akan segera mengundurkan diri," kata Azis,di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, kata dia, Setiawan diberitakan mengundurkan diri dari jabatannya pasca terjerat operasi tangkap tangan dan meminta maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia.

Saat ini, lanjut Azis, KPU sedang menunggu surat resmi dari Setiawan soal pengunduran diri dari jabatan anggota KPU. "Kalau (pergantian antar waktu komisioner) itu konsekuensi dengan Pak Wahyu mengundurkan diri. Karena Pak Wahyu mengundurkan diri, tapi kan harus ada dokumen pengunduran dirinya kami tentunya secara kelembagaan menunggu surat resmi," ucapnya.

Jumat pagi iniKPUmenggelar rapat pleno soal status anggota KPU, Wahyu Setiawan, dan juga membahas beberapa hal pasca OTT.

Azis mengatakan rapat dihadiri seluruh komisioner selain Setiawan, pembahasannya menyangkut pasca hasil pemeriksaan 1 kali 24 jam KPK serta sikap yang diambil Wahyu yang menyebutkan mengundurkan diri dari jabatannya. "Jadi melingkupi bagaimana tentang Pak Wahyu pasca mengundurkan diri," kata dia.

Selain itu, para anggota KPUdan ketuanya juga akan membahas tentang tindak lanjut hubungan kelembagaan seperti dengan DKPP dan pemerintah. "Ketiga adalah upaya untuk meningkatkan integritas kelembagaan secara sistemik dan personal," ujarnya.

Setiawan ditangkap tangan KPK pada Rabu 8 Januari 2020.KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.