KPU Pekanbaru Rapat Pleno Tetapkan Peserta Pilkada

id kpu pekanbaru, rapat pleno, tetapkan peserta pilkada

Pekanbaru, 1/4 (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru, Jumat, melakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang memenuhi persyaratan dan bisa menjadi peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah Pekanbaru, 18 Mei.

"Terdapat 29 syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon baik administrasi, keuangan hingga persyaratan. KPU saat ini tengah melakukan rapat untuk menetapkan siapa saja yang memenuhi persyaratan tersebut," ujar anggota KPU Pekanbaru, Makmur Hendrik di Pekanbaru.

KPU melakukan cek dan ricek satu persatu persyaratan yang dilampirkan oleh bakal calon wali kota Pekanbaru. Sejak Jumat pagi, lanjutnya, pihaknya belum satupun menyelesaikan verifikasi persyaratan bakal calon.

"Persyaratan bakal calon pertama yang diverifikasi. KPU baru bisa menyelesaikan 20 dari 29 persyaratan pasangan Ir Firdaus MT - Ayat Cahyadi," jelasnya.

Verifikasi yang dilakukan ini, lanjutnya, berdasarkan nomor urut pendaftaran. Setelah pasangan Ir Firdaus MT-Ayat Cahyadi, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap pasangan Yonesri-Laily Idanuryanti, Septina Primawati Rusli- Erizal Muluk dan dr Trio Suhanto- Iwan Kurniawan Asri.

"Malam ini kemungkinan sudah bisa tahu siapa saja yang lolos dan bisa menjadi peserta dalam Pilkada Pekanbaru 18 Mei mendatang," tambah lelaki yang juga berprofesi sebagai penulis ini.

Jika satu saja syarat yang diberikan tidak sesuai dengan kriteria, tambah Makmur, maka KPU tidak akan meloloskannya. Dan bakal calon, lanjutnya, tidak berhak untuk menjadi calon wali kota Pekanbaru.

"Tidak ada ceritanya lagi KPU memberikan toleransi. Pihak KPU sudah memberikan waktu kepada bakal calon untuk memenuhi persyaratan selama setengah bulan," tegas dia.

Disinggung mengenai lolos tidaknya calon perseorangan pada Pilkada Pekanbaru ini, Makmur menyebutkan pihaknya tidak bisa memberikan kepastian karena pengumuman lolos tidaknya baru pada malam harinya.

Namun diakuinya, pihaknya telah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan.

Setelah dilakukan penetapan peserta yang memenuhi persyaratan pada malam ini, KPU akan melakukan penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru pada 4 April.