Disdik jamin pelaku perundungan pelajar di Pekanbaru tetap sekolah

id disdik pekanbaru,bullying,perundungan,berita riau antara,berita riau terbaru

Disdik jamin pelaku perundungan pelajar di Pekanbaru tetap sekolah

ILUSTRASI: Kekerasan terhadap anak. ANTARA/Istimewa.

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menjamin hak pendidikan dua pelaku perundungan pelajar di SMPN 38 setempat tetap berjalan, meski putusan hukuman sudah dijatuhkan.

"Dua siswa yang tersangkut hukum di SMPN 38 Pekanbaru tetap dapat hak pendidikan, walau sedang jalani proses hukum," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal di Pekanbaru, Senin.

Abdul Jamal menjelaskan, bahwa sekolah tempat pelaku perundungan yakni SMPN 38 Pekanbaru, tidak boleh memberhentikan kedua siswa itu.

Jamal juga mendorong pihak sekolah tetap memberi hak pendidikan bagi keduanya. Karena masa depan keduanya masih panjang.Ia pun mengajak pihak sekolah mengawasi aktivitas keduanya.

Walau demikian, secara khusus Disdik Pekanbaru tetap menghormati proses hukum yang bakal dijalani kedua oknum siswa SMP itu.

"Kita hormati haknya sebagai pelajar. Bahkan saat harus ditahan di sel pun kami berupaya mereka dapat akses pendidikan," tegas Jamal.

Baca juga: Polresta Pekanbaru tetapkan dua pelajar tersangka perundungan

Diakuinya, sejak awal sudah berupaya agar korban dan pelaku bisa menempuh jalan damai. Namun akhirnya orangtua korban tetap membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

Maka ia pun berharap pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pekanbaru mendampingi kedua siswa yang jalani proses hukum. Korban juga harus mendapat pendampingan, agar tidak mengalami trauma.

Walau Jamal tetap punya harapan agar kedua pelaku tidak jalani hukuman penjara. Apalagi keduanya masih pelajar dan di bawah umur.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resort Kota Pekanbaru akhirnya menetapkan MH dan R, siswa kelas VIII SMPN 38 Pekanbaru, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan perundungan terhadap MF (16) merupakan teman satu kelas.

"Penetapan terhadap keduanya setelah kita menggelar serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi dan dan korban," kata Kapolresta Pekanbaru, AKBP Nandang Mu'min Wijaya, Kamis (28/11/2019).

Nandang menegaskan polisi tak menahan keduanya. Kapolresta Pekanbaru berjanji akan segera menyelesaikan berkas perkara.

"Tidak dilakukan penahanan karena keduanya masih di bawah umur. Ini sesuai dengan aturan hukum anak," imbuhnya.

Baca juga: Kak Seto dorong polisi proses hukum perundungan pelajar SMP Pekanbaru

Baca juga: Kematian bintang K-pop, Goo Hara picu debat tentang perundungan