Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Sri Wahyuni, bersama Tim AHU mengikuti koordinasi dengan Ditjen AHU mengenai berbagai isu ke-Notaris-an.
Pertemuan ini membahas penegasan pusat bahwa pemblokiran akun notaris merupakan konsekuensi ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga notaris dengan akun terblokir dinilai tidak lagi memenuhi arahan regulasi pusat.
Kanwil Kemenkum Riau juga menyampaikan sejumlah persoalan di lapangan, termasuk belum adanya SOP pemberhentian notaris yang jelas, ketidakselarasan komunikasi pemberitahuan pemberhentian, serta sejumlah kasus notaris bermasalah seperti penyalahgunaan narkoba, pelanggaran berat oleh Notaris Reni Yulianti, hingga temuan indikasi penyalahgunaan akun atas penerbitan 3.638 akta oleh Notaris Ikhlas Rahman melalui sistem fidusia online.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan perlunya kejelasan SOP pemberhentian notaris, termasuk alur, dasar hukum, dan mekanisme pemberitahuan resmi agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai ketentuan serta menciptakan kepastian hukum dalam pengawasan dan penegakan disiplin notaris.
#KemenkumRiau #RiauBedelau #RudyHendraPakpahan #KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak
