KPK sita sejumlah dokumen dari penggeledahan di kediaman pengusaha Pekanbaru

id Korupsi, KPK, Bengkalis, Riau

KPK sita sejumlah dokumen dari penggeledahan di kediaman pengusaha Pekanbaru

Sejumlah petugas Kepolisian berjaga saat penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah bangunan kantor milik seorang pengusaha di Pekanbaru, Riau, Kamis (28/11/2019). )ANTARA/Rony Muharrman)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan selama lebih dari 11 jam di sebuah rumah milik pengusaha kondang Kota Pekanbaru, Dedi Handoko, diketahui telah menyita sejumlah berkas dan dokumen.

Eva Nora, kuasa hukum Dedi Handoko atau DH di Pekanbaru, Riau, Jumat, mengatakan sedikitnya ada 21 item berupa lembaran-lembaran kertas yang diangkut oleh penyidik KPK dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis pagi hingga malam kemarin (28/11).

"Jadi yang disita itu seperti salah satunya lembaran proyek jalan apa itu di Kampar, cuma lembaran kertas. Tidak ada tanda tangan, tidak ada apa-apa. Itu wajar, barangkali karena klien kami ini pengusaha, asumsi kami itu (proyek yang) ditawarkan," katanya.

Pada Kamis kemarin, penyidik KPK yang dikawal enam polisi bersenjata api menggeledah salah satu kediaman DH yang berlokasi di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

Penggeledahan berlangsung selama 11 jam lamanya sejak pukul 10.00 WIB. Rumah sekaligus kantor milik DH itu berada satu komplek dengan bangunan sekolah Tri Guna Dharma Pekanbaru.

Eva mengaku menyaksikan dan turut mendampingi penyidik, selama proses penggeledahan berlangsung. Pengacara berhijab ini menegaskan, DH sendiri sejauh ini belum pernah dimintai keterangan apa pun, bahkan sebagai saksi.

"Jadi dalam kasus ini, tidak ada status apa pun terhadap beliau (DH)," tuturnya.

Eva menyatakan, dari item yang disita itu pun, tidak ada yang terkait dengan proyek tahun jamak Jalan Duri-Sungai Pakning ataupun Pangkalan Nyirih, Bengkalis seperti yang santer disebut sebagai alasan penyidik KPK menggeledah rumah itu.

"Tetapi saya lihat, tidak ada yang terkait proyek jalan di Bengkalis," ujarnya

Eva juga menegaskan tidak ada penyegelan ruangan kerja milik DH. Is justru mengklaim penyidik merasa terbantu karena DH melalui Eva, dinilai sangat koperatif, dengan memberikan berkas-berkas yang dicari dan ditanyai penyidik.

"Pak Dedi (DH) saya pikir orang yang taat dan sangat menghormati hukum. Beliau bilang silahkan saja (dilakukan penggeledahan). Tidak ada hambatan apa pun untuk memeriksa. Termasuk meja kerja Pak Dedi, penyidik bahkan duduk dan membongkar semua isinya. Jadi apa pun yang mau diperiksa, diperiksa," urainya.

Saat penggeledahan berlangsung, Eva mengatakan dirinya sempat memprotes penyidik karena membawa berkas yang tidak ada kaitannya dengan proyek di Bengkalis.

Namun Eva akhirnya legowo, karena penyidik berjanji akan mengembalikan. "Dalam surat perintah penggeledahan, terkait proyek 2017-2019. Jadi ada berkas yang diambil tahun 2011, tapi kata penyidik akan dikembalikan jika nanti tidak ada kaitannya," jelas Eva.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sebelum menggeledah rumah DH, penyidik KPK juga menggeledah rumah Amril Mukminin, Bupati Bengkalis yang kini menyandang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan jalan Duri-Sungai Pakning. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (27/11) kemarin.

Dari lokasi ini kata Febri, disita dokumen anggaran dan rekening koran Amril Mukminin beserta keluarga.

Penggeledahan berlanjut pada Kamis, 28 November 2019 bertempat di Ruko milik Dedy Handoko di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru.

Penggeledahan selanjutnya, pada Jumat, 29 November 2019, menyasar rumah Akok, anggota DPRD Bengkalis. "Penggeledahan masih berlangsung hingga sore ini," tuturnya.

Febri menjelaskan, penggeledahan dilakukan dalam proses penyidikan perkara suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Untuk diketahui KPK saat ini tengah melakukan penyidikan sejumlah perkara korupsi di Riau, salah satunya peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Dalam perkara itu, KPK telah memproses dua tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Pertama, dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.

Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.

Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Dalam kasus ini, Amril yang telah berstatus tersangka diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.

Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.