Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menyitatujuh asetpengemplang pajak di wilayah setempat, sebagai sanksi hukum.
"Penyitaan ini sebagai bentuk efek jera kepada wajib pajak/penanggung pajak yang menunggak," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah DJP Riau Halim Hasibuan di Pekanbaru, Kamis.
Halim Hasibuan menjelaskan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau menyita toko, bangunan dan dump truck dengan total tujuh item aset wajib pajak.
Dia mengatakan penyitaan dilakukan serentak oleh KPP di lingkungan Kanwil DJP Riau pada hari Rabu tanggal 27 November 2019.
Penyitaan merupakan salah satu proses penagihan yang dilakukan oleh DJP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara.
"Penyitaan serentak ini merupakan kebijakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Wilayah Sumatera," ujarnya.
Penyitaan Serentak ini dilakukan oleh tujuh Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Riau terhadap tujuh aset milik wajib pajak/penanggung pajak.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan dan Penagihan Kantor Wilayah DJP Riau, Sri Airlangga Marsudi Wibowo mengatakan, dalam kegiatan penyitaan serentak itu, seluruh KPP melaksanakan proses penyitaan sesuai prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) yaitu dilakukan oleh juru sita pajak dan didampingi dua saksi.
Barang yang disita oleh KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, Pekanbaru dump truck, KPP Pratama Dumai sita mobil toyota avanza, KPP Pratama Rengat Bukit Payung sita dump truck, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, Pekanbaru sita mobil Honda mobilio, KPP Pratama Bengkalis, Rokan Hilir sita ruko dua lantai.
Kemudian KPP Pratama Bangkinang, Tambusai Utara sita toko bangunan dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci, Siak sita mobil ToyotaAvanza.
"Kanwil DJP Riau akan selalu mendorong wajib pajak/penanggung pajak untuk memenuhi kewajibannya baik secara soft collection yaitu melakukan komunikasi, maupun hard collection yaitu salah satunya dengan cara penyitaan," pungkasnya.