Pekanbaru (ANTARA) - Rokok tanpa cukai atau ilegal banyak beredar di Provinsi Riau. Peredarannya hingga kini belum bisa dihentikan karena masih banyak peminatnya karena harga jauh lebih murah.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau pada akhir tahun 2019 mengungkap kasus rokok ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir dengan barang bukti lebih dari lima juta barang rokok, yang merugikan negara sekitar Rp2,5 miliar.
"Potensi kerugian negara lebih dari Rp2,5 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Ronny Rosfyandi di Pekanbaru, Rabu.
Baca juga: Kasus 5 juta batang rokok ilegal di Riau rugikan negara Rp2,5 miliar
Baca juga: Rokok ilegal dari perbatasan Jambi-Riau disita
Berita Lainnya
3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan
17 December 2024 15:57 WIB
BC Dumai musnahkan rokok, sepatu dan kosmetik ilegal senilai Rp1 M
12 December 2024 16:20 WIB
Pakar ekonomi sebut cukai terlalu tinggi tingkatkan peredaran rokok ilegal
30 September 2024 16:04 WIB
Polairud Polres Inhil gagalkan penyelundupan ribuan slop rokok ilegal
14 August 2024 12:00 WIB
Bea Cukai Riau sita dua juta batang rokok ilegal di Rokan Hilir
26 July 2024 19:38 WIB
Rokok ilegal marak beredar di Duri Bengkalis
08 July 2024 22:09 WIB
Memberangus peredaran rokok ilegal tanpa kenal putus
23 February 2024 11:41 WIB
40 ribu rokok ilegal disita Polda Riau
11 January 2024 11:08 WIB