Pekanbaru (ANTARA) - Rokok tanpa cukai atau ilegal banyak beredar di Provinsi Riau. Peredarannya hingga kini belum bisa dihentikan karena masih banyak peminatnya karena harga jauh lebih murah.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau pada akhir tahun 2019 mengungkap kasus rokok ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir dengan barang bukti lebih dari lima juta barang rokok, yang merugikan negara sekitar Rp2,5 miliar.
"Potensi kerugian negara lebih dari Rp2,5 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Ronny Rosfyandi di Pekanbaru, Rabu.
Baca juga: Kasus 5 juta batang rokok ilegal di Riau rugikan negara Rp2,5 miliar
Baca juga: Rokok ilegal dari perbatasan Jambi-Riau disita