Bengkalis (ANTARA) - Di tengah pesatnya kemajuan teknologi di era globalisasi saat ini, banyak kemudahan-kemudahan yang diberikan untuk melayani masyarakat. Untuk mengikuti perkembangan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis tidak ingin ketinggalan.
Agar tidak tertinggal jauh. Bapenda Bengkalis melakukan terobosan dan inovasi, untuk meningkatkan sektor pajak daerah serta penerimaan daerah secara langsung, melalui layanan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) online.
Layanan SPTPDonline ini diterapkan sejak, September 2019 lalu. Perdana dilaksanakan di Unit Pelayanan Teknis Pendapatan Daerah Kecamatan Mandau. Layanan SPTPD Online diluncurkan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis H. Imam Hakim di hadapan Wajib Pajak (WP), baik dari WP PBB P2 maupun dari WP perhotelan dan restoran yang berdomisili di Kota Duri Kecamatan Mandau.
Di hadapan wajib pajak yang sedang melakukan transaksi pembayaran perpajakan ataupun yang sengaja hadir untuk mengetahui peluncuran layanan terbaru Bapenda Bengkalis tersebut mantan Sekretaris Bappeda Kabupaten Bengkalis itu mengatakan semoga layanan yang di berikan secara online ini dapat memudahkan para wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Kami dari Bapenda Bengkalis meresmikan pelayanan penerbitan surat pemberitahuan pajak daerah atau SPTPD secara online untuk sumber pajak daerah lainnya seperti hotel, restoran, hiburan dan lain sebagainya, dilakukan untuk mengikuti kondisi kemajuan teknologi saat ini, dan nantinya wajib pajak bisa mengakses layanan ini melalui handphone berbasis android yang secara bertahap akan kita terapkan dan Insya Allah layanan ini akan mempermudah para wajib pajak mengetahui jumlah pembayaran perpajakannya dan melakukan kewajiban perpajakannya secara online pula, ”kata Imam Hakim, Rabu (6/11).
Layanan perpajakan secara online ini, sambungnya, merupakan kerjasama antara Bapenda Bengkalis dengan PT. Bank Riau Kepri (BRK) yang secara sistem nantinya akan ditingkatkan untuk pembayaran pajaknya dengan menggunakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang di rencananya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan pihak BRK.
“Kita selaku mitra Bapenda Bengkalis telah uji coba IT pada 1 Oktober untuk pembayaran pajak PBB, hotel, restoran, hiburan dan pajak daerah lainnya melalui ATM dan setelah berhasil nantinya kita juga akan lanjutkan dengan chanel-chanel lain seperti tokopedia, bukalapak dan chanel lainnya, ” ungkap Hadi.
Menanggapi launching yang di lakukan Bapenda Bengkalis terkait sistem secara online ini pihak pengelola hotel dan restorandi Kota Duri Kecamatan Mandau menyambut baik dengan sistem pelayanan baru yang diberikan ini.
Hal senada disampaikan pula oleh pengelola wisma Arfiah H Ahmad Darbi bahwa dengan diluncurkannya sistem online ini kita mendukung dan dapat memberikan kemudahan kepada kita wajib pajak.
Sementara itu pengelola Restoran MokkoFactory Ria Nofina juga mengatakan sangat dipermudah dengan sistem online ini.
“Biasanya kalau bayar pajak itu harus ke sana ke sini jadi agak ribet, dengan sistem online ini kita sangat terbantu dan diharapkan jaringan juga nantinya bagus, pas dilakukannya pembayaran,” kata Ria.
Tampak hadir dalam launching atau peluncuran penerbitan SPTPD online di UPT Pendapatan Daerah Kecamatan Mandau selain perwakilan BRK Pimcapem Duri Hadi Pratikno, juga hadir Kabid Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Bengkalis Syahruddin, Kasubbag Perencanaan Bapenda Boyke Lefino, Ka UPT Mandau Usman dan Ka UPT Pinggir Suwarno.
Belajar Daerah Maju Seperti Batam dan Jakarta
Satu persatu inovasi layanan pajak digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis. Inovasi terbaru yakni layanan pengisian surat pemberitahuan pajak daerah secara online (SPTPD online) mulai diberlakukan.
Seperti diutarakan Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Syahruddin, SH, MM, bahwa Pelayanan SPTPD Online, merupakan penerapan pemberitahuan pajak yang semula secara manual, kini bisa di akses melalui online. Inovasi ini merupakan tugas dari Bapenda atau UPT di setiap kecamatan, untuk menyerahkan kepada wajib pajak (WP).
“SPTPD online ini, artinya setelah pengisian wajib pajak melaporkan kembali, artinya isian dari wajibpajak itu terdiri dari omset nilai pajak yang dikenakan sebesar 10 persen, seperti pajak restoran, pajak hotel, kita berupaya bagaimana memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak, dari layanan konvensional menjadi sistem elektronik,” kata Syahruddin.
Ia menyebutkan, jika SPTPD online ini sudah layak diterapkan di Kabupaten Bengkalis, sehingga diharapkan mampu untuk meningkatkan pelayanan pajak serta meningkatkan sumber penerimaan daerah.
“Melalui SPTPD online ini, wajib pajak diberi kemudahan bisa langsung mengisi SPTPD nya ditempat kerja atau di perusahaan-perusahaan itu sendiri. Seperti usaha perhotelan, franchise, restoran besar, tidak pusing lagi untuk melaporkan pajaknya. Inovasi ini sejalan dengan MoU antara Bapenda dengan perbankan di Bengkalis,”terangnya.
Menurutnya lagi, inovasi ini juga terus disosialisasikan melalui media massa baik cetak dan elektronik, sehingga penerapannya bisa dipahami oleh seluruh wajib pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Sesuai apa yang kita dapatkan atau ilmu yang diperoleh dari kota-kota besar seperti Jakarta dan Batam. Sistem ini yang mampu meningkatkan target pajak dan merupakan layanan prima kepada masyarakat wajib pajak,”tutupnya. (advetorial)
Berita Lainnya
Bengkalis berupaya tekan inflasi
18 December 2024 18:15 WIB
BRK Syariah berikan ambulans ke Pemkab Bengkalis
17 December 2024 10:59 WIB
Kenduri Melayu Ratib Togak, wadah jaga nilai budaya melayu
14 December 2024 15:00 WIB
Kunjungi Mandau, Kapolda Riau sebut Pilkada di Bengkalis berjalan kondusif
30 November 2024 13:42 WIB
Bupati Bengkails minta ASN kedepankan kepentingan masyarakat
22 October 2024 21:17 WIB
Bupati Bengkais tinjau pelayanan publik di Kecamatan Mandau
22 October 2024 21:10 WIB
Hadiri HUT TNI ke-79, ini harapan Kapolres Bengkalis
05 October 2024 17:10 WIB
Akhmad Sudirman dilantik jadi PJs Bupati Bengkalis
24 September 2024 19:02 WIB