Suami di Pekanbaru tega bacok istrinya hingga kritis

id Bacok, polisi, suami bacok istri,berita pekanbaru

Suami di Pekanbaru tega bacok istrinya hingga kritis

Ilustrasi pembacokan (Antara)

Pekanbaru (ANTARA) - Sadis. Itulah yang tergambar ketika Radiusman alias Buyung, pria berusia 37 tahun di Kota Pekanbaru membacok istrinya Lusi Handayani (29) berulang kali dengan menggunakan sebilah sabit pada bagian kepala hingga kritis dan terancam mengalami kebutaan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tenayan Raya Iptu Efrin J Manulang di Pekanbaru, Senin, mengatakan korban saat ini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

"Insiden terjadi Minggu malam (3/11) tadi di kediaman korban dan pelaku," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi usai menganiaya istrinya.Insiden itu terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Lintas Timur, Kilometer 13, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya.

Menurut Efrin, insiden berawal saat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut membacok istrinya karena menolak permintaan pijat dirinya.

Kejadian bermula ketika pelaku yang merupakan sopir truk itu meminta korban untuk memijat sepulang bekerja. Pelaku naik darah setelah korban menolak permintaan itu. Sebelum pembacokan terjadi, keduanya sempat cekcok.

Efrin mengatakan bahwa pelaku curiga jika korban tidak melayaninya karena telah berselingkuh dengan pria lain. Pelaku yang terus terbakar emosinya segera mengambil sebilah sabit di dalam truk dan langsung membacok kepala istrinya

Saat bersamaan, anak korban yang baru pulang mengaji tiba di rumah. Dia melaporkan kejadian itu kepada warga, dan selanjutnya warga melapor ke Polsek Polsek Tenayan Raya. Pelaku yang sempat kabur segera menyerahkan diri ke Mapolsek Tenayan Raya.

"Pelaku menyerahkan diri pada pukul 19.00 WIB," ujarnya.

Hingga hari ini korban masih mendapat perawatan intensif di rumah sakit Bhayangkara Polda Riau dan telah menjalani serangkaian operasi. Korban mengalami luka parah di kepala, dan tangan. Sabetan sabit juga mengenai pelipis mata kiri korban hingga hingga berdarah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang Ri Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancamannya 10 tahun penjara.

Baca juga: P2TP2A Kampar Beri Bantuan Anak Korban Pembacokan

Baca juga: Pelaku Pembacokan di Inhu Terancam 15 Tahun Penjara