Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun Anggaran 2013-2015.
"KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK terhitung 31 Oktober 2019 hingga 19 November 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/10).
Diketahui, KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Makmur bersama Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Pertama, dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: KPK panggil Bupati Bengkalis sebagai tersangka
Baca juga: KPK panggil tersangka kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis
Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.
Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.
Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: Jerman hibahkan Rp180 miliar tangani abrasi Riau
Berita Lainnya
Debat kedua Pilkada, Kasmarni minta pendukung berjuang secara santun
11 November 2024 15:48 WIB
Kapolres pimpin pengamanan debat terbuka Pilkada Bengkalis
04 November 2024 15:46 WIB
Polres Bengkalis turunkan 80 personel amankan debat kandidat pilkada
02 November 2024 15:32 WIB
Bupati Bengkails minta ASN kedepankan kepentingan masyarakat
22 October 2024 21:17 WIB
Bupati Bengkais tinjau pelayanan publik di Kecamatan Mandau
22 October 2024 21:10 WIB
Kasmarni : Pilih pemimpin yang teruji kemampuannya
20 October 2024 17:33 WIB
Kapolsek Rupat pimpin pengamanan kampanye dialogis Kasmarni-Bagus Santoso
15 October 2024 17:48 WIB
Polres Bengkalis turunkan 48 personel amankan pelantikan pimpinan DPRD
14 October 2024 19:42 WIB