Jakarta (ANTARA) - Lembaga antirasuah disegani, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Bupati Bengkalis Amril Mukminin dalam penyidikan kasus suap terkait proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Kamis (24/10).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait proyek 'multiyears'pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain itu, KPK juga memanggil Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Makmur sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Pertama, dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.
Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.
Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: Bupati Bengkalis minta sejarah budaya jadi landasan nilai kemanusiaan
Baca juga: Terkait galian C, Bupati Bengkalis minta Jangan ada benturan dengan masyarakat
Berita Lainnya
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi bebas dari Rutan Sialang Bungkuk
07 September 2022 15:00 WIB
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dieksekusi ke Rutan Pekanbaru
23 October 2021 4:47 WIB
Dua tersangka kasus proyek jalan di Bengkalis segera disidangkan
05 June 2021 7:06 WIB
KPK dikonfirmasi kasus dugaan uang ketok palu korupsi Bengkalis
08 February 2021 20:15 WIB
KPK ajukan kasasi putusan banding Amril Mukminin
05 February 2021 21:46 WIB
KPK panggil Dirut Trakindo Utama kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis
15 November 2020 13:40 WIB
Mantan bupati Bengkalis Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara karena korupsi
11 November 2020 15:56 WIB
Jawab Replik JPU, Ini kata Penasehat Hukum Amril Mukminin
22 October 2020 20:38 WIB