Siak (ANTARA) - DPRD Siak menetapkan peraturan tata tertib dewan setempat dan membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) pada sidang paripurna, Selasa (1/10) di Gedung Panglima Ghimbam.
"Sidang dapat menyetujui laporan perumus tatib DPRD untuk menjadi Peraturan DPRD. Pengumuman AKD susah menyurati fraksi masing-masing terkait permintaan nama," kata Ketua DPRD Siak, Azmi didampingi Wakil KetuaFairus danAndroy Aderianda.
Penyusunan tata tertib, lanjutnya, sudah dilakukan tim perumus dan rapat dengan tim ahli. Penyusunan tatib telah melaksanakan pembahasan dengan mempelajari, membahas dan menyusun serta menyempurnakan.
Perumus sudah mengupas pasal demi pasal dan mengajukan argumen yang perlu. Hingga akhirnya sudah merampungkan tugasnya dan melaporkan pada sidang paripurna. "Kita mengesahkan peraturan tatib DPRD sebagai pedoman landasan dan tugas serta trifungsi," ucap Azmi.
Juru bicara tim perumus Tatib DPRD Siak mengatakan hal yang batu dalam tatib diantaranya ketua dan wakil ketua badan anggaran adalah ketua dewan. Jumlah panitia khusus paling banyak 20 orang, masa persidangan dibagi tiga, dan soal ketukan palu, serta hal-hal lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Azmi juga mengumumkan nama-nama AKD terdiri dari empat komisi, Badan Anggaran, badan musyawarah, badan pembentukan peraturan daerah dan badan kehormatan.
Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan diisi olehSyamsurijal sebagai ketua,Ternando Simangunsong wakil ketua,Suryono sekretaris, dan enam anggota. Kemudian Komisi II yang membidangiperekonomian dan perdagangan Ketua Sujarwo, Wakil KetuaJondris Pakpahan, SekretarisZulfaini, dan tujuh anggota lainnya.
Komisi III yang membidangi pembangunan fisik dan lingkungan hidup ketuanya adalahZulkifli, wakil ketuanya Sunarto, sekretarisnyaSutarno dengan anggotanya berjumlah tujuh. Sedangkan Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat dan sumber dayaRobi Cahyadi sebagai ketua, WakilKetua OloanMunthe, Sekretaris Syamsurizal, dan lima anggota. (adv)
Baca juga: Usai dilantik, Azmi pimpin sidang paripurna DPRD Siak