Imigrasi Pekanbaru Bantah Kenaikan Harga Paspor

id imigrasi pekanbaru, bantah kenaikan, harga paspor

Pekanbaru, 17/12 (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, membantah adanya adanya kenaikan biaya pengurusan paspor di Pekanbaru, Riau, terkait adanya isu yang beredar di masyarakat akan ada kenaikan biaya pembuatan paspor menjadi Rp1 juta .

"Tidak benar ada kenaikan pengurusan paspor jadi Rp1 juta, karena hingga kini tidak ada edaran dari Direktorat Jenderal secara resmi," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Jumanter Lubis, Jum'at.

Menurut dia, berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan HAM, sejauh ini pengurusan paspor untuk buku 48 halaman dan 24 halaman masih mengacu kepada PP no 38 tahun 2009.

"Harga pengurusan paspor masih sama dengan yang kemaren, yakni Rp270 ribu untuk yang 48 halaman dan Rp110 ribu untuk paspor yang 24 halaman," terangnya.

Ia juga mengaku, tidak mengetahui isu tersebut, karena sejauh ini di kantor imigrasi tidak ada yang membicarakan hal tersebut.

"Bahkan saya baru tahu dari anda soal isu kenaikan harga pengurusan paspor tersebut," tegasnya.

Menurutnya, ia bisa membuktikan tidak adanya kenaikan biaya pengurusan paspor, dengan menunjukkan data pengurusan paspor di kantor Imigrasi kelas I Pekanbaru sejauh ini masih normal tidak ada gejolak.

"Anda bisa lihat di loket pengurusan, dan staf saya juga menyatakan sepekan ini tidak ada lonjakan pengurusan, ataupun semacam kepanikan," tegasnya lagi.

Deni Winson salah seorang warga Pekanbaru yang ikut panik akibat isu kenaikan paspor mengakui, terpaksa buru-buru mengurus perpanjangan paspornya.

"Paspor saya dah mati sejak setahun lalu, dengan adanya isu kenaikan harga pengurusan paspor saya jadi panik mengurus perpanjanganya," ungkapnya.

Ia mengaku mendapat informasi dari teman-temannya, yang meneleponnya bahwa tahun 2011 pengurusan paspor naik daji Rp1 juta.

"Saya takut kena biaya yang lebih besar lagi tahun 2011, selain itu untuk pengurusan paspor seseorang juga memerlukan surat pernyataan dari suami atau istri. Jika benar syarat tersebut diberlakukan ini sangat memberatkan bagi kami yang akan mengurus dan memperpanjang paspor," tegasnya.