Kasus Pembunuhan Gajah Minas Akan Kembali Dibuka

id kasus pembunuhan, gajah minas, akan kembali dibuka

Pekanbaru, 16/12 (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau berencana membuka kembali penyelidikan kasus kematian dua gajah Sumatera di Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas, Kabupaten Siak, Riau, yang terhenti sejak 2009.

"Betul, karena ada beberapa kasus yang perlu ditindaklanjuti di BBKSDA salah satunya adalah kasus kematian gajah latih di PLG Minas," kata Kepala BBKSDA Riau Kurnia Rauf kepada ANTARA, di Pekanbaru, Kamis.

Kasus kematian dua gajah latih di PLG Minas pada Mei 2009 sempat membuat heboh karena mamalia besar itu mati diduga diracun di dalam area pelatihan.

Kurnia Rauf, yang baru beberapa bulan menjabat Kepala BBKSDA Riau, berjanji akan melakukan gelar perkara untuk membahas kasus gajah Minas.

Menurut dia, tindak lanjut penanganan kasus tersebut diharapkan dapat mengakhiri polemik yang berkembang tentang adanya dugaan ada oknum yang terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi itu.

"Kalau ada bukti dan informasi baru, kami akan teruskan kasusnya," katanya.

Bahkan, ia berjanji akan menindak tegas apabila ada oknum di dalam BBKSDA Riau yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

"Kalau ada oknum dalam yang terlibat, saya ingin memberikan mereka pelajaran dan berarti mereka harus mencari pekerjaan baru," katanya.

Keterlibatan orang dalam dan mafia perdagangan satwa liar diduga menyebabkan kematian dua gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrae) di PLG Minas.

Orang tak dikenal membunuh gajah tersebut diduga dengan cara diracun dengan sianida pada 7 Mei 2009. Gajah yang mati bernama Tomi (23) dan Rege (16), ditemukan dalam kondisi mengenaskan tanpa gading.

Meski begitu, pemburu tidak sempat membawa lari dua pasang gading gajah yang akhirnya ditinggalkan di tepi jalan sekitar satu kilometer dari lokasi gajah.

Bahkan, tim BBKSDA juga sempat mengamankan sebuah tas berisi sejumlah kapak, senter, sepatu, tali plastik, dan tiga bungkus rokok yang diduga milik pemburu di tepi jalan.

Sebelumnya,penyelidikan kasus itu dilakukan secara internal oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BBKSDA Riau dan berkoordinasi dengan kepolisian. Para pelaku pembunuhan akan dijerat dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Namun, proses penyelidikan untuk mencari tersangka sulit dilakukan karena sidik jari yang tertinggal di gading gajah telah hilang.