Dua kasus pembunuhan sadis di Inhu terungkap

id Rengat,Indragiri Hulu

Dua kasus pembunuhan sadis di Inhu terungkap

Polres Inhu Konferensi Pers Kamis Sore di Mapolres (ANTARA/Asri)

Rengat (ANTARA) - Aparat Polres Indragiri Hulu meringkus dua pelaku pembunuhan di tempat yang berbeda dengan motif sakit hati terhadap korban baru-baru ini.

WakapolresIndragiri Hulu Kompol Dwi Yatmokosaat jumpa pers di Rengat, Kamis, memberikan apresiasi kepada anggota yang telah membongkar kasus sadis terjadi di Kecamatan Lirik dan Seberida.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Modus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka adalah adanya rasa dendam terhadap masing - masing korban hingga tega menghilangkan nyawa.

"Dua kasus dengan berbeda tersangka dan korbannya saat ini sedang didalami oleh penyidik," ujarnya.

Adapun kedua kasus tersebut adalah pembunuhan sadis terhadap Ade Anggraini Oftari (16) dengan cara mencekokiracun rumput ke mulut korban di areal kebun sawit.

Peristiwa itu diketahui setelah menerima laporan dari keluarga korban pada Rabu 12 Juli 2023.

Tempat kejadian berada di kebun sawit belakang rumah M. Amin di Desa Redang Seko, Lirik, dengan tersangka Eko Andre Widianto (18) Bin Anang.

Modus operandi pembunuhan oleh tersangka pertama adalah pelaku sakit hati karena tak jadi dibelikan handphone oleh korban yang telah dijanjikan.

Atas pembunuhan itu, penyidik Polres Inhu menjerat pelaku dengan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana.

Kasus pembunuhan kedua terhadap Hamdan dengan pelaku M. Pian Pangeribuanasal Sumatra Utara dengan modus sakit hati dan kesal.

Peristiwa terjadi pada 2021, dan Polres Inhu menerima laporan pada 2022 dan akhirnya terbongkar 2023.

Wakapolres Inhumengatakan tersangka sakit hati sebab dimarahi korban karena memakai sepeda motor tanpa izin pemilik.

Tidak terima dimarahi, pelaku bersama rekannya mendatangi korban dan seolah mengajak memancang sawit. Namun, setelah tiba di kebun pelaku mengorok leher korban hingga meninggal.

Setelah itu, pelaku meninggalkan korban yang tergeletak dan menuju rumah milik korban mengambil barang berharga seperti mobil dan motor untuk dibawa kabur lalu dijual di Medan, Sumatra Utara.

Atas kasus itu pasal 338 KUHPidana, subs pasal 365 ayat 2 dan 3.KUHPidana subs 170 ayat 3.