Rengat (ANTARA) - Aparat Polres Indragiri Hulu meringkus dua pelaku pembunuhan di tempat yang berbeda dengan motif sakit hati terhadap korban baru-baru ini.
WakapolresIndragiri Hulu Kompol Dwi Yatmokosaat jumpa pers di Rengat, Kamis, memberikan apresiasi kepada anggota yang telah membongkar kasus sadis terjadi di Kecamatan Lirik dan Seberida.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Modus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka adalah adanya rasa dendam terhadap masing - masing korban hingga tega menghilangkan nyawa.
"Dua kasus dengan berbeda tersangka dan korbannya saat ini sedang didalami oleh penyidik," ujarnya.
Adapun kedua kasus tersebut adalah pembunuhan sadis terhadap Ade Anggraini Oftari (16) dengan cara mencekokiracun rumput ke mulut korban di areal kebun sawit.
Peristiwa itu diketahui setelah menerima laporan dari keluarga korban pada Rabu 12 Juli 2023.
Tempat kejadian berada di kebun sawit belakang rumah M. Amin di Desa Redang Seko, Lirik, dengan tersangka Eko Andre Widianto (18) Bin Anang.
Modus operandi pembunuhan oleh tersangka pertama adalah pelaku sakit hati karena tak jadi dibelikan handphone oleh korban yang telah dijanjikan.
Atas pembunuhan itu, penyidik Polres Inhu menjerat pelaku dengan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana.
Kasus pembunuhan kedua terhadap Hamdan dengan pelaku M. Pian Pangeribuanasal Sumatra Utara dengan modus sakit hati dan kesal.
Peristiwa terjadi pada 2021, dan Polres Inhu menerima laporan pada 2022 dan akhirnya terbongkar 2023.
Wakapolres Inhumengatakan tersangka sakit hati sebab dimarahi korban karena memakai sepeda motor tanpa izin pemilik.
Tidak terima dimarahi, pelaku bersama rekannya mendatangi korban dan seolah mengajak memancang sawit. Namun, setelah tiba di kebun pelaku mengorok leher korban hingga meninggal.
Setelah itu, pelaku meninggalkan korban yang tergeletak dan menuju rumah milik korban mengambil barang berharga seperti mobil dan motor untuk dibawa kabur lalu dijual di Medan, Sumatra Utara.
Atas kasus itu pasal 338 KUHPidana, subs pasal 365 ayat 2 dan 3.KUHPidana subs 170 ayat 3.
Berita Lainnya
Empat pengeroyok Jidon Kiki hingga tewas ditangkap Polres Inhu, lima buron
13 November 2024 16:04 WIB
Polres Inhu sikat 28 tersangka kasus narkoba, ada pecatan polisi
12 November 2024 16:48 WIB
Tiga peserta Pilkada Inhu adu gagasan
09 November 2024 13:20 WIB
Indra Prayoga sebut ormas harus jadi mitra pembangunan
07 November 2024 11:35 WIB
Polsek Peranap dorong guru ciptakan pillada damai
04 November 2024 10:17 WIB
Kesatuan bangsa penting walau beda pandangan politik
04 November 2024 10:13 WIB
Polsek Pasir Penyu petakan wilayah rawan di pilkada
03 November 2024 9:59 WIB
Polsek Lirik ingatkan petani gunakan hak pilih saat pilkada
03 November 2024 9:54 WIB