Gasak isi kafe, residivis kasus pembunuhan kembali masuk bui

id Pencurian,Pencuri pekanbaru

Gasak isi kafe, residivis kasus pembunuhan kembali masuk bui

A dan R yang menggasak isi sebuah kafe di Jalan Senapelan, Pekanbaru saat ditanyai oleh Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Dua pria berinisial A (39) dan R (19) diringkus Polsek Senapelan usai mencuri berbagai peralatan di sebuah kafe di Jalan Senapelan, Kota Pekanbaru, Rabu (27/9).

Kanitreskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim saat dikonfirmasi, Selasa, menjelaskan pelaku dibekuk kurang dari 24 jam setelah laporan diterima pihaknya.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur barang-barang keperluan untuk membuat kopi dari kafe tersebut hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp99,7 juta.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi pelaku dan meringkusnya. Saat itu beberapa barang curian sudah berhasil dijual," terang Halim.

Beberapa barang curian yang telah terjual laku seharga Rp1 juta dan dibagi berdua. Sedangkan beberapa barang lain yaitu mesin kopi, sebuah amplie, kompor listrik, mesin penggiling kopi dan mixer disembunyikan di rumah temannya berinisial A. Diakui tersangka, ekonomi menjadi alasan perbuatan tersebut dilakukan.

"Pelaku dan barang bukti kemudian kami amankan untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

Sebagai informasi, ini bukan kali pertama A terjerat kasus. Ia adalah residivis perkara pemerkosaan dan pembunuhan pada 2006 lalu. Selain itu, ia juga pernah diperkarakan atas kasus narkoba.

Akibat perbuatannya, A dan R dijerat pasal 363 dengan ancaman lima tahun penjara.