KPUD Rohul Tidak Berhak Cabut Pencalonan Sukiman - Arisman

id kpud rohul, tidak berhak, cabut pencalonan, sukiman - arisman

Pasir Pengaraian, Riau, 16/12 (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, tidak berhak mencabut pencalonan Sukiman-Arisman sebagai bakal calon peserta pemilihan kepala daerah karena telah disetujui KPU Pusat.

"KPUD Rohul tetap akan konsisten pada keputusannya, semua keputusan atas penetapan pasangan bakal calon Sukiman dan Arisman sudah tidak bisa lagi dicabut, sebab sudah disetujui Komisioner KPU Pusat," kata Ketua KPUD Rohul, Jonnaidi Dasa di Pasir Pengaraiyan, Kamis.

Jonnaidi mengatakan itu saat berhadapan dengan ratusan massa yang menolak pencalonan Sukiman-Arisman karena Sukiman bukan lagi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Rohul.

Ia mengakui bahwa kepemimpinan DPC Partai Demokrat Rohul saat ini telah dipimpin oleh Koko Iskandar dan wakilnya Nasrul Hadi.

Menurut dia, tidak bisanya dilakukan pembantalan bakal calon Sukiman dengan Arisman itu disebabkan telah melengkapi persyaratan dan sesuai ketentuan hukum.

"Ibarat sampan yang bocor, sampan itu telah sampai diseberang, jadi Sukiman tetap sah maju dalam pilkada mendatang," tegasnya.

Setelah mendapat penjelasan dari Ketua KPU Rohul, ratusan massa yang mendatangi kantor penyelenggara pemilukada itu, akhirnya membubarkan diri.

Sekitar ratusan kader dan simpatisan Partai Demokrat mendatangi KPU Rohul mempertanyakan legalitas Sukiman yang didukung DPC Demokrat Rohul.

"Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat yang lama, Pak Sukiman itu sudah dipecat oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), jadi secara hukum mereka tidak sah untuk maju dalam peilkada mendatang," tegas Koordinator Aksi Massa Jenewar Efendi.

Sementara itu, KPUD Rohul, pada Kamis sore akan mengumumkan pasangan calon yang sebelumnya telah mendaftarkan diri, untuk ditetapkan menjadi pasangan calon yang sah dalam pemilihan kepala daerah 16 Februari 2011.