Kaligis: Peradi Tidak Berhak Melarang Saya Sidang

id kaligis peradi, tidak berhak, melarang saya sidang

Kaligis: Peradi Tidak Berhak Melarang Saya Sidang

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pengacara OC Kaligis mengatakan anggota maupun pimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak berhak melarang melakukan sidang di pengadilan karena telah disumpah oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Apa haknya anggota Peradi melarang saya dan rekan lainnya beracara di pengadilan," kata OC Kaligis dihubungi dari Pekanbaru, Riau, Selasa.

Pernyataan tersebut terkait seorang anggota Peradi dalam sebuah acara televisi Indonesia Lawyer Club (ILC) menyebutkan Kaligis tidak boleh mendampingi klien korban kekerasan seksual TK Jakarta Internasional School (JIS).

Sedangkan Kaligis mengakui dirinya mendapatkan sanksi berupa skorsing selama setahun oleh Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta.

Kaligis mengatakan sebagai pengacara tentu berhak mendampingi klien apalagi menjadi korban kekerasan seksual terhadap anak.

Namun pengacara dengan nama lengkap Otto Cornelis Kaligis itu mengatakan Todung Mulya Lubis juga pernah mendapatkan sanksi dari Peradi tapi tetap diperkenankan mendampingi klien di pengadilan.

Dia mengatakan upaya tersebut hanya merupakan tindakan menjegal dari oknum Peradi bahwa dirinya tidak boleh mendampingi klien dalam persidangan.

"Itu merupakan salah besar dan tidak ada lagi celah untuk melarang saya maka oknum Peradi sebenarnya diperalat dan tidak memahami masalah sebenarnya," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Pengawas Advokat Peradi, Adardam Ahyar mengatakan bila sanksi skorsing itu telah memiliki kekuatan hukum tetap maka boleh saja beracara di pengadilan.

"Tapi sekarang persoalannya apakah OC Kaligis melakukan upaya banding atau malah sanksi itu telah berakhir," kata pengacara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu.

Adardam mengatakan setiap pengacara praktek tentu mengacu kepada UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat terutama pasal 32 ayat 1 dan tidak diperkenankan bertentangan dengan peraturan itu .