Ormas Dan LSM Di Dumai Tumbuh Pesat

id ormas dan, lsm di, dumai tumbuh pesat

Dumai, 6/12 (ANTARA) - Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Dumai, Provinsi Riau, Edi Hendry Beny, menyatakan Ormas dan LSM berkembang pesat di daerah itu dalam menyikapi persoalan yang berkembang di masyarakat.

Berdasarkan catatan Kesbangpol Linmas yang dipaparkan Edi, Senin, menjelang akhir 2010 jumlah Ormas di Kota Dumai mencapai lebih dari 30, sementara untuk LSM sebanyak 26 kelembagaan.

"Namun yang sangat disayangkan, yang melaporkan atau terdaftar secara resmi di Kesbangpol Linmas hanya sekitar sembilan Ormas dan empat LSM," terangnya.

Sejauh pengamatannya, Ormas dan LSM di Kota Dumai kian menggeliat, hal ini menunjukkan bahwa antusias masyarakat untuk mendirikannya begitu besar.

Melihat kondisi riil yang terjadi dalam perkembangan Ormas dan LSM, akan memunculkan persoalan baru menyangkut pemberian pembinaan dan pelayanan perizinan.

Seharusnya, dengan kesadaran mengurus perizinan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka aparatnya akan mudah memberikan pembinaan dan penertiban administrasi atas keberadaan organisasi itu.

Tujuan lainnya dari pengurusan izin ini, paparnya, adalah untuk meminimalisir maraknya proposal fiktif yang beredar di lingkungan instansi Pemko Dumai yang tidak jelas asal dan keberadaan organisasinya.

Kesbang memastikan tidak akan mempersulit pengurusan SKT ini kepada pihak pengurus Ormas, LSM dan Yayasan yang dengan kesadaran mengurusi ke kantor Kesbang Polinmas Kota Dumai.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Seksi Kesejahteraan Bangsa, Hanbang Kristina, menegaskan, setiap pendirian Ormas, LSM dan Yayasan kendati merupakan pengurus cabang atau wilayah di Kota Dumai tetap harus memiliki izin SKT yang menjadi kewenangan daerah.

Menurutnya, pengurusan izin SKT tidaklah sulit, hanya dengan 17 persyaratan yang harus dipenuhi supaya terdaftar di kantor Kesbangpol Linmas Dumai.

"Setiap organisasi yang tidak terdaftar pada Kesbang tidak dibenarkan mengajukan proposal ke pemerintah karena tidak terdaftar secara resmi," tegasnya.