Perkara PT DSI, DPRD Siak bakal laporkan hakim dan Ketua PN

id PT DSI, Siak, Sawit Siak

Perkara PT DSI, DPRD Siak bakal laporkan hakim dan Ketua PN

Persidangan dugaan pemalsuan SK Menhut di Pengadilan Siak beberapa waktu lalu.(Antaranews/Bayu AA)

Siak, Riau (ANTARA) - Komisi II DPRD Siak menyesalkan keputusan Pengadilan Negeri setempat yang membebaskan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak, Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi.

"Itu keputusan gila. Apa itu alasan hukumnya kedua terdakwa dibebaskan. Ini benar-benar gila dan patut kita curigai. Saya akan terus suarakan ini agar majlis hakimnya diusut," kata Anggota Komisi II DPRD Siak, Ariadi Tarigan, Senin.

Menurutnya kedua orang tersebut menggunakan Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang telah kedaluwarsa untuk

mendapatkan izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Oleh sebab itu pihaknya akanmelaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan pemalsuan itu dan Ketua PN Siak Bambang Trikoro ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu adalah Rozza El Afrina, hakim ketua dan Risca Fajarwati dan Selo Tantular hakim anggota. KY dan MA katanya harus mempelajari tindak tanduk dan rekam jejak majlis hakim itu.

Seperti hakim Rozza El Afrina yang sempat disebut namanya di sejumlah media dalam perkara Ongo, di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, 2013 lalu. Waktu itu majlis hakim, di dalamnya ada Rozza El Afrina menolak gugatan penggugat sehingga Ongo terbebas dari denda.

"Sedangkan pada perkara PT DSI, hakim Rozza El Alfrina juga membebaskan Teten dan Suratno, padahal permohonan izin yang diajukan sempat ditolak dua kali oleh Bupati Siak. Ini bukan lagi mengherankan, tapi sangat mengherankan," tambah politisi Hanura itu.

Ia juga bakal melaporkan Ketua PN Siak Bambang Trikoro yang diduga melakukan pembohongan publik. Pasalnya, Bambang Trikoro sesumbar di media massa tidak akan menunjuk majlis hakim yang pernah menyidangkan perkara PT DSI dalam perkara dugaan pemalsuan SK Menhut.

"Kita bisa lihat jejak digitalnya, jelas pernyataan Bambang Trikoro untuk tidak menunjuk majlis yang sama, tapi ini tetap ditunjuk majlis yang sama. Apakah itu bukan pembohongan publik?," ungkap Ariadi.

Selain itu, ia juga mendapat informasi ada pertemuan pihak PT DSI dengan pihak PN Siak di luar persidangan di PN Siak. Padahal, pertemuan para pihak berperkara dengan pihak pengadilan di luar persidangan merupakan pelanggaran etika.

"Kita juga ingin mendapat klarifikasi dari pihak PN Siak apakah informasi itu benar atau tidak. Kalau benar akui, kalau tidak jawab, jangan seakan-akan menyembunyikan informasi yang telah beredar di publik," kata dia