RUU Pembalakan Liar Diharapkan Beri Kepastian Hukum

id ruu pembalakan, liar diharapkan, beri kepastian hukum

Pekanbaru, 29/11 (ANTARA) - Kalangan pengusaha berharap agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemberantasan pembalakan liar dapat mengakomodir "suara" pengusaha untuk dapat memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi di sektor kehutanan dan perkebunan.

"Kalangan pengusaha menantikan kepastian hukum," kata Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Riau, Muhamad Herwan, pada diskusi membahas Draft RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L) yang dihadiri Panitia Kerja Komisi IV DPR di Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, kendala yang kerap melanda perusahaan adalah belum ada kesepahaman mengenai pembalakan liar. Menurut dia, kerap kali sebuah kasus terjadi sebuah perusahaan dituding melakukan pembalakan liar padahal proses perizinan telah lengkap.

"Tidak adanya kepastian hukum membuat kalangan pengusaha enggan berinvestasi," ujarnya.

Pakar hukum Universitas Islam Riau Husnu Abadi mengatakan kerap kali tindak kejahatan pembalakan liar di Riau menjadi legal akibat oknum pejabat menerima gratifikasi untuk memanipulasi proses perizinan.

"Proses perizinan itu yang sangat rawan terjadi penyuapan, sehingga terjadi pembalakan liar yang dilegalkan," ujarnya.

Ketua Panitia Kerja yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo berjanji pihaknya akan mengakomodir berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) dalam perbaikan RUU P3L. Karena itu, panitia kerja Komisi IV DPR melakukan berkunjung ke Provinsi Riau dan Kalimantan Barat untuk mencari masukan dalam melakukan perbaikan.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan pihaknya juga akan mencari masukan dari kalangan dunia usaha, kejaksaan, Polri hingga hakim dalam pembahasan RUU P3L. Menurut dia, DPR menargetkan RUU P3L dapat disahkan pada awal tahun 2011.