Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis empat orang anggota DPRD Kalimantan Tengah selama 5 dan 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap Rp240 juta dari petinggi PT Sinar Mas agar tidak melakukan rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit.
Keempat terdakwa tersebut adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan serta anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah.
Baca juga: Pengguna narkoba jenis tembakau sintetis dijatuhi vonis penjara
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Borak Milton dan Arisavanah dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun ditambah pidana denda sebesar Rp200 juta diganti pidana kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Duta Baskara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Edy Rosada dan Arisavanah dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun ditambah pidana denda sebesar Rp200 juta diganti pidana kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Duta Baskara di pengadilan Tindak pIdana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Borak Milton serta Punding Ladewiq H Bangkan dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun ditambah pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan Edy Rosada dan Arisavanah divonis pidana penjara masing-masing selama 6 tahun ditambah pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keempatnya juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik dalam waktu tertentu.
"Menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik kepada para terdakwa selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya," ungkap hakim Duta Baskara.
Vonis tersebut berdasarkan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keempatnya dinilai terbukti menerima suap dari Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk dan Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Tujuan pemberian uang itu adalah agar Borak, Punding, Edy dan Arisavanah tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh kabupaten Seruyan, Kalteng, tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) dan belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.
PT BAP mengelola lahan sawit seluas lebih kurang 37.401 hektar di kabupaten Seruyan, Kalteng.
Atas putusan tersebut keempat terdakwa dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Terkait perkara ini, Willy Agung, Teguh Dudy Syamsuri dan Edy Saputra Suradja sudah divonis penjara selama 1 tahun dan 8 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: Ahmad Dhani sebut hakim abaikan fakta persidangan
Baca juga: Vonis tiga dokter terdakwa korupsi alkes RSUD Arifin Achmad Pekanbaru ditunda
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Berita Lainnya
MUI minta ICC untuk tidak ragu dalam menangkap PM Benjamin Netanyahu
03 May 2024 11:44 WIB
Indonesia turunkan kekuatan terbaik hadapi Thailand di perempat final Piala Uber 2024
03 May 2024 11:35 WIB
500 jasad tahanan warga Palestina masih ditahan Israel
03 May 2024 11:23 WIB
Mendagri nyatakan Pilkada Serentak 2024 tak dipercepat ke September
03 May 2024 10:52 WIB
HIPMI Jaya komitmen ciptakan ekosistem bisnis setelah ibu kota pindah ke IKN
03 May 2024 10:43 WIB
Menteri ATR/BPN AHY ingin jadikan Bali sebagai Pulau Lengkap
03 May 2024 10:34 WIB
Bantuan ke Gaza terhambat, Turki hentikan kegiatan perdagangan dengan Israel
03 May 2024 10:19 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno sebut semakin banyak wisatawan India tertarik menikah di Bali
03 May 2024 10:04 WIB