Ambon (ANTARA) - Fauzi Desamri alias Oji (28), terdakwa pengguna narkotika jenis tembakau sintetis dijatuhi vonis satu tahun dan tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 7 bulan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Esau Yerisitou didampingi Hamza Kailul dan Philip Pangalila selaku hakim anggota, di Ambon, Kamis.
Baca juga: Kepala BNN sebut ada 74 narkoba jenis baru beredar yang akan ancam anak bangsa
Hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi vonis penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Vonis majelis hakim juga lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Ingrid Louhenapessy yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Pada hari Jumat (2/11/2018) lalu sekitar pukul 21.30 WIT, anggota Resnarkoba Polres Pulau Ambon mendapat informasi bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis tembakau sintetis.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap terdakwa. Kurang lebih 1 jam dipantau, terdakwa akhirnya tiba di Pantai Wailela, Kecamatan Teluk Ambon.
Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 19 paket kecil yang dibungkus dengan kertas moran yang di dalamnya berisi tembakau sintetis.
Saat ditangkap pelaku mengaku satu jam sebelum ditangkap, dia telah menggunakan sebagian tembakau sintetis tersebut.
Ketika dikonfirmasi terkait tembakau sintetis itu, terdakwa mengaku mendapatkannya dari salah satu toko online di Bandung.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Maya I Tutupary dan JPU menyatakan menerima.
Baca juga: Denada sangat terkejut dan syok mantan suami ditangkap karena narkoba
Baca juga: Ibu rumah tangga di Bengkalis temukan ekstasi senilai Rp6 M di belakang rumahnya. Ada apa ya?
Pewarta: Daniel Leonard
Berita Lainnya
RAPP dukung percepatan penurunan stunting di Riau
07 May 2024 17:04 WIB
Kebaya bisa jadi identitas budaya Indonesia berbasis kelokalan
07 May 2024 16:58 WIB
Kemenag umumkan daftar penempatan hotel jamaah calon haji Indonesia di Makkah dan Madinah
07 May 2024 16:49 WIB
Dokter: Jangan sepelekan rasa haus, ini tanda dehidrasi yang perlu diwaspadai
07 May 2024 16:43 WIB
Pemprov Sumatera Barat gelar bursa kerja sediakan 1.500 lowongan
07 May 2024 16:39 WIB
Kadin ungkapkan peningkatan infrastruktur air penting capai Indonesia Emas 2045
07 May 2024 16:32 WIB
Dinkes DKI larang warga pakai atap asbes karena bisa picu sejumlah penyakit
07 May 2024 15:59 WIB
Penyanyi Jazz Diana Krall sukses menggelar konser tunggal di Jakarta
07 May 2024 15:50 WIB