Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Indonesia mengenakan denda Rp50 juta bagi maskapai penerbangan yang mengangkut warga negara asing melanggar regulasi keimigrasian.
"Orang asing masuk ke Indonesia, paspor harus masih berlaku maksimal enam bulan ke depan dan ada juga visa. Kalau maskapai tetap bawa masuk penumpang itu ke Indonesia, akan kena denda Rp50 juta," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau, Mas Agus Santoso, di Pekanbaru, Senin.
Regulasi tentang denda tersebut, lanjutnya, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham RI. Denda ini termasuk aturan yang baru, lanjutnya, dan diberlakukan kepada seluruh perusahaan transportasi termasuk di dalamnya maskapai penerbangan.
Menurut dia, maskapai penerbangan wajib melaporkan daftar penumpang dua jam sebelum tinggal landas dari bandara keberangkatan.
Ia menjelaskan, dalam aturan itu sanksi tidak hanya berupa denda Rp50 juta untuk setiap alat angkut, melainkan juga kewajiban untuk memulangkan warga negara asing yang dilarang masuk ke Indonesia.
"Wajib mengembalikan penumpang itu ke pelabuhan keberangkatannya dan menanggung semua biaya," katanya lagi.
Perusahaan angkutan transportasi bisa saja tidak dikenakan biaya pemulangan WNA, asalkan ada persetujuan dari negara asal yang akan menanggungnya, dan itu butuh persetujuan dari dua negara.
"Bisa tidak kena, tapi harus ada komunikasi antarnegara," katanya lagi.
Ia menambahkan, pihak imigrasi bisa melakukan penangkalan maupun penolakan terhadap warga negara asing untuk masuk ke wilayah negara Indonesia dengan alasan tertentu.
Baca juga: Pemerintah Indonesia telah deportasi 108 WNA dari Riau, begini penjelasannya
Baca juga: Sempat jadi pesepak bola, Imigrasi deportasi Daddyboy ke Liberia
Berita Lainnya
Wabah pandemi COVID-19 pengaruhi jumlah WNA bermasalah di daerah ini
14 August 2020 11:16 WIB
Jumlah WNA bermasalah di Bali selama tahun 2019 meningkat
28 September 2019 10:30 WIB
Indonesia telah deportasi 35 WNA Bangladesh yang bermasalah di Riau
06 August 2019 11:31 WIB
35 WNA Bangladesh bermasalah ditahan di Rudenim Pekanbaru
19 July 2019 15:09 WIB
Banyak WNA China Bermasalah sehingga Dideportasi
24 January 2019 13:18 WIB
Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Riau gelar donor darah
18 April 2024 16:28 WIB
Kunjungi Rutan Siak, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau lakukan hal ini
09 April 2024 19:35 WIB
Jelang cuti bersama, Kanwil Kemenkumham Riau ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya
01 April 2024 16:01 WIB