378 Narapidana Rutan Dumai Terima Remisi Idul Fitri 2019

id remisi lebaran dumai,rutan dumai,Remisi lebaran,Narapidana,Berita riau antara,Ramadhan 2019,Idul fitri 1440 h

378 Narapidana Rutan Dumai Terima Remisi Idul Fitri 2019

Arsip foto. Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Marabahan, Kabupaten Barito menggelar buka puasa bersama warga binaan pemasyarakatan dan pejabat lingkup Pemkab Batola, Jumat (24/5) sore.Foto:Antaranews Kalsel/Humas.

Dumai (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai akan menyerahkan remisi keagamaan Idul Fitri 1440 Hijriah Tahun 2019 kepada 378 narapidana beragama Islam sesuai keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Pengamanan Rutan Dumai Aldino Oktolaperta mengatakan, warga binaan penerima remisi terkait lebaran ini sama jumlah nya dengan yang diusulkan sesuai kriteria, dan pemotongan masa tahanan bervariasi.

"Remisi akan diserahkan seusai salat idul fitri dan tahun ini tidak ada warga binaan yang langsung bebas," kata Aldino, Senin.

Dijelaskan, pengurangan masa tahanan diberikan bervariasi kepada warga binaan tersangkut perkara pidana umum dan narkoba ini, di antaranya, 208 napi mendapat 1 bulan, 99 orang 15 hari dan 71 lain menerima 45 hari.

Narapidana penerima remisi ini diusulkan oleh Rutan Dumai berdasarkan kriteria ditetapkan perundangan berlaku, yaitu berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Selama Bulan Suci Ramadhan ini, diadakan juga sejumlah kegiatan kerohaniaan bagi warga binaan, di antaranya Salat Tarawih Witir berjamaah dan Tadarus di Masjid Al Maghfiroh Komplek Rutan, serta dua kali menggelar buka bersama WBP dengan keluarga.

Selain itu, pihak Rutan juga menyediakan takjil berbuka puasa untuk warga binaan dan membuka kepanitiaan amil zakat untuk pertama kali bagi napi dan tahanan yang mau membayar Zakat Fitrah Idul Fitri 1440 Hijriah.

"Lebaran nanti kita buka jam besuk agar dapat berkumpul dengan keluarga, juga menyiapkan menu ketupat khas lebaran dan hiburan musik orgen tunggal selama empat hari," sebutnya.

Diketahui, pada Idul Fitri 1439 Hijriah Tahun 2018 lalu, Remisi Keagamaan Idul Fitri diberikan Rutan Dumai kepada 307 warga binaan dengan pengurangan masa hukuman berkisar 15 hari hingga 1 bulan dengan 1 orang langsung bebas.

Info tambahan, Rutan Kelas IIB Dumai saat ini berpenghuni 1.092 warga binaan, terdiri 794 narapidana dan 298 tahanan serta anak pidana, atau sudah melampaui kapasitas hampir 500 persen dari daya tampung hanya 256 orang.

Baca juga: 5.165 napi di Riau diusulkan peroleh remisi Idul Fitri