182 Napi Rutan Dumai Dapat Remisi Lebaran

id 182 napi rutan dumai dapat remisi lebaran

 182 Napi Rutan Dumai Dapat Remisi Lebaran

Dumai, (Antarariau.com) - Sebanyak 182 narapidana penghuni rumah tahanan Kota Dumai, Riau mendapat remisi khusus Idul Fitri 1435 Hijriah dengan pengurangan masa hukuman bervariasi.

Kepala Rutan Dumai Muhammad Lukman, Senin mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri lalu di halaman Rutan yang berlokasi di Jalan Pemasyarakatan Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan.

"Warga binaan yang mendapatkan remisi ini hanya yang beragama Islam dan mereka yang sudah menjalani sepertiga masa kurungan serta berperilaku baik selama di penjara," katanya kepada pers, Senin.

Dia menjelaskan, pengurangan masa hukuman bagi narapidana diberikan secara bervariasi, dan tidak ada yang langsung bebas dari kurungan penjara.

Penerima remisi ini, lanjut dia, sebelumnya diusulkan pada Kementrian Hukum dan HAM RI terkait khusus menghadapi perayaan Idul Fitri 1435 H, dan akhirnya ditetapkan 182 napi yang memperoleh pengurangan masa tahanan.

"Pemberian remisi disesuaikan dengan jenisnya yang didasarkan pada berapa lamanya narapidana menjalani hukuman pidana," ujarnya.

Para narapidana yang menerima remisi ini merupakan penghargaan dari Negara kepada pelanggar hukum sebagai salah satu sarana pembinaan atas konsekuensi menjalani hukuman penjara.

Dia mengharapkan, pemberian remisi ini kedepan mendatang dapat memotivasi para tahanan dan napi untuk terus memperbaiki jati diri dengan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Diketahui, Rutan Dumai kini dihuni sedikitnya 500 an warga binaan dari berbagai kasus tindak pidana kejahatan dan kriminal, namun jumlah tersebut telah melebihi kapasitas hunian yang diperkirakan hanya sebanyak 200 an penghuni.

Kelebihan jumlah narapidana yang menjalani sanksi hukuman negara ini disebabkan semakin tingginya tingkat kejahatan dan jumlah pelaku dalam satu perkara lebih dari satu orang.