Rutan Dumai Usulkan 20 Napi Remisi Lebaran

id rutan dumai, usulkan 20, napi remisi lebaran



Dumai, 18/8 (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara Kelas II Kota Dumai, Riau, mengusulkan sedikitnya 20 narapidana yang mendekam atas kasus tindak pidana umum seperti perkelahian dan lainnya untuk mendapatkan remisi bebas saat Lebaran mendatang.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Dumai, Maizar, kepada wartawan di Dumai, Kamis, mengatakan usulan remisi khusus perayaan hari besar keagamaan terhadap 20 narapidana (napi) tersebut dilakukan seiring dengan remisi umum pada peringatan hari Kemerdekaan RI ke-66 pada 17 Agustus 2011.

"Kita hanya mengusulkan, sementara keputusan tetap berada di Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenhukham Provinsi Riau. Dalam seleksi penerimaan remisi bebas ini, Kanwil juga memiliki kriteria sendiri salah datunya yakni latar belakang napi itu sendiri.

Jika dalam arsip napi terbukti telah berulang kali keluar masuk penjara, maka akan mempengaruhi usulan remisi bebas yang akan diberikan," kata Maizar.

Selain mengajukan 20 orang napi untuk mendapat remisi bebas setelah berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum selama berada dalam binaan Rutan Kelas II Dumai, kata Maizar, pihaknya juga mengajukan puluhan orang tahanan dan napi untuk mendapat remisi dengan potongan masa hukuman yang variatif.

"Mulai dari pengurangan masa hukuman selama 15 hari, sampai dengan enam bulan. Usulan remisi ini juga disesuaikan dengan prestasi baik yang mereka (napi) lakukan selama berada di Rutan," kata Maizar.

Ia menjelaskan, saat ini Rutan Dumai juga tengah mengalami kelebihan kapasitas, dengan jumlah napi dan tahanan yang mencapai 483 orang.

"Jumlah ini sebenarnya telah berkurang sekitar lima orang, dimana kelimanya baru saja mendapatkan remisi bebas pada perayaan hari kemerdekaan 17 Agustus kemarin," katanya.

Kendati demikian, kata Maizar, dengan kamar yang hanya tersedia sekitar 31 ruangan, jumlah tersebut sudah sangat "over" dan selayaknya dilakukan penambahan ruangan.

"Bayangkan, dalam satu kamar yang ukurannya tidak lebih dari 5x6 meter, harus dimuat atau diisi dengan 15 tahanan atau napi.

Kondisi ini sangat tidak memungkinkan mengingat ruangan seluas itu idealnya hanya dimuat dengan tiga orang napi dan tahanan," kata Maizar.

Usulan untuk mengatasi kelebihan muatan itu, kata dia, telah berulang kali diajukan, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak Kanwil atau pun Kementerian Hukum dan HAM.

"Berbagai cara juga kita lakukan untuk terus mengurangi jumlah tahanan dan napi di Rutan Dumai, salah satunya yakni dengan menumpangkan sebagian napi ke Rutan atau Lapas di beberapa kota dan kabupaten tetangga.

Namun hal ini tidak dapat dilakukan secara terus menerus mengingat pada Rutan dan Lapas di beberapa wilayah tetangga seperti Kabupaten Bengkalis dan Pekanbaru juga tengah kelebihan kapasitas," demikian Maizar. ***3***

(T.KR-FZR/C/Y008/C/Y008) 18-08-2011 10:47:34