Pekanbaru (ANTARA) - Pemprov Riau akan menjatuhkan sanksi bagi setiap aparatur sipil negara (ASN) yang sengaja menambah hari cuti bersama Idul Fitri 1440 H.
“Ya tentulah, kalau orang yang tidak tertib, sudah diberi tahu dan diingatkan dari awal pasti ada sanksinya,” kata Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution di Pekanbaru, Rabu.
Ia menilai seharusnya setiap ASN tidak perlu lagi dikasih tahu dan diingatkan untuk masuk tepat waktu setelah libur bersama Lebaran. Apalagi lebaran selalu ada setiap tahunnya.
Karena itu, ia mengatakan Pemprov Riau tidak akan menerima alasan apapun bagi yang terlambat masuk pada hari pertama usai cuti Lebaran.
“Kalau sudah habis masa liburnya, tak ada lagi alasan gak kebagian angkutan dan segala macamnya. Semua sudah terencana, tanggal liburnya mulai kapan, berapa lama liburnya sudah jelas,” tegas Wagub Riau.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 untuk hari raya Idul Fitri dan Natal. Keppres mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada 27 Mei 2019. Cuti bersama tersebut menurut keppres, tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
ASN mendapat total waktu libur hari raya Idul Fitri selama 9 hari, yaitu mulai pada Sabtu, 1 Juni 2019 yang juga libur hari Lahir Pancasila, 2 (Minggu), 3 dan 4 (Senin-Selasa sebagai cuti bersama), 5 dan 6 (Rabu-Kamis sebagai hari Idul Fitri pertama dan kedua), 7 (Jumat) serta 8-9 Juni (Sabtu-Minggu).
Mengenai libur hari Lahir Pancasila, Edy Natar mengatakan ada petunjuk untuk tetap melakukan upacara pada tanggal 1 Juni. “Kalau instruksinya menyeluruh yang harus menyeluruh ikut upacara, kalau hanya sebagian ya sebagian. Kita sesuaikan saja,” katanya.
Baca juga: Mudik dengan Kapal Jelatik, meski lamban masih jadi pilihan di Riau
Baca juga: Kendaraan berat dilarang melintas di Riau H-3 sampai H+3 Lebaran. Begini penjelasannya