Empat Pegawai Satpol PP Pekanbaru Dapat Sanksi

id empat pegawai, satpol pp, pekanbaru dapat sanksi

Pekanbaru,14/10 (ANTARA)- Sekretaris Kota Pekanbaru, Yusman Amin, mengatakan pihaknya memberikan sanksi terhadap empat pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)karena terbukti menerima uang dari pedagang yang berjualan pada bulan Ramadhan.

Saat ditemui di Pekanbaru, Kamis, Yusman mengatakan, keempat pegawai Satpol PP tersebut yakni Ul Hendra, Mahdi, Kasi Ops Satpo PP Iwan Simatupang dan Kepala Satpol PP Pekanbaru, Indra Kesuma.

"Saya telah mendisposisikan sanksi empat anggota Satpol PP ini kepada Badan Kepegawaian Daerah. Beberapa hari ini akan keluar sanksinya," jelas dia.

Sanksinya, menurut dia, mutasi tugas dua orang anggota yakni Ul Hendra dan Mahdi, tidak lagi boleh bertugas melayani publik dan hanya berada di pos penjagaan saja.

Sedangkan dua unsur pimpinan, yakni Iwan Simatupang dan Indra Kusuma mendapatkan sanksi ringan, berupa penundaan kenaikan gaji berkala setelah diberlakukannya sanksi tersebut. Lamanya sanksi diserahkan pada Badan Kepegawaian.

Ia mengatakan, pihaknya memberikan sanksi kepada keempat anggota Satpol PP itu sebagai wujud dari penegakkan peraturan pemerintah NO 30 tahun 2008 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Selain itu, kata Yusman, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan "civil effect" kepada PNS lainnya bahwa penegakan disiplin itu penting dan wajib.

"Karena keempat orang ini dinyatakan melanggar disiplin PNS, maka pemberian sanksi ini harus bisa memberikan efek jera kepada PNS lainnya. Jangan sampai kedepan terulang kembali," ujar dia.

Menurut Yusman, sanski ini mulai berlaku, hari ini, sesuai tanggal disposisinya.

"Pemberian sanksi ini setelah kita lakukan proses dari mulai menerima laporan, melakukan penyelidikan, hingga pemanggilan selama satu bulan sebelum sanksi diberikan," tutup dia.