Empat pegawai Chevron minta haknya dipenuhi

id pt chevron, pt cpi,empat karyawan chevron belum digaji

Empat pegawai Chevron minta haknya dipenuhi

Ilustrasi pekerja PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI). (ANTARA/dok)

 Pekanbaru (ANTARA) - Empat pegawai PT Chevron Pacific Indonesia yang mendapatkan skorsing dan telah digugat perusahaan terkait pemutusan hubungan kerja, meminta hak-haknya dipenuhi sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Rofian salah satu karyawan PT CPI kepada ANTARA di Pekanbaru, Rabu, mengatakan dirinya bersama ketiga rekannya telah digugat perusahaan minyak tersebut karena dinilai melakukan pelanggaran.

Keempatnya telah menghadapi persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan hakim telah menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat (PT CPI) dengan empat Tergugat dalam waktu berbeda mulai awal Januari 2020 hingga Januari 2021. Hal ini diketahui dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Meski telah diputus, Rofian dan Anatas Binsar mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan yang lebih tinggi.

Rofian juga mengaku terzalimi atas putusan tersebut, dan berharap hak-haknya bersama ketiga rekannya di perusahaan dapat diperoleh sembari menunggu putusan banding Mahkamah Agung.

Sebelumnya, tiga serikat pekerja yakni dari Serikat Pekerja Nasional Chevron (SPNC), Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) dan Serikat Pekerja Chevron Indonesia (SPCI) mempermasalahkan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dianggap tidak berdasar kepada empat karyawan CPI yaitu Yuli Triono, Anatas Binsar, Rofian dan Nofrina.

Menurut Serikat Pekerja sesuai pernyataan yang diterima, hingga saat ini belum ada penetapan tertulis dari Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan keempat karyawan bersalah dan layak untuk di PHK sesuai dengan bunyi PKB pada pasal 125 ayat (1). Merujuk pasal tersebut, maka status keempat karyawan tersebut sampai dengan saat ini seharusnya masih merupakan pekerja CPI.

Untuk itu, ketiga Serikat Pekerja memperingatkan pihak CPI agar patuh dan melaksanakan ketentuan PKB Pasal 141 terkait PHK Pekerja CPI setelah berakhirnya kontrak Blok Rokan. Artinya,ketika terjadi alih kelola nanti, keempat karyawan dapat menerima manfaat sebagaimana mestinya.

Sementara Yuli Triono mengaku hak-haknya sebagai karyawan telah dipangkas. Mulai dari gaji yang tidak dibayarkan selama delapan bulan, dana tabungan yang disetorkan setiap bulannya tidak bisa dicairkan. Dia juga diminta meninggalkan rumah yang ditempati saat ini di komplek Chevron.

"Status saya sampai saat ini masih merupakan karyawan CPI berdasarkan PKB Pasal 125 ayat 1. Namun saat ini, saya tidak lagi menerima gaji," ungkap pria yang telah bekerja selama 21 tahun di perusahaan minyak asal AS tersebut.

Menanggapi itu, Manager Corporate Communication PT CPI Sonitha Poernomo, mengatakan dalam menjalankan operasinya, PT CPI selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku, tidak terbatas dalam penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melainkan juga terhadap hal-hal terkait PHK itu sendiri.

Dia menjelaskan hubungan kerja PT CPI dan karyawannya diatur oleh dan tunduk pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati PT CPI dengan serikat pekerja selaku perwakilan karyawan.

"PT CPI menghormati hak setiap karyawan untuk menyampaikan pendapat. Kami juga menghormati keputusan yang ditetapkan lembaga peradilan Republik Indonesia. Merupakan komitmen dan kewajiban PT CPI untuk menegakkan aturan dan disiplin Perusahaan dengan tujuan menjaga nilai-nilai dan kinerja Perusahaan serta untuk membangun hubungan ketenagakerjaan yang konstruktif," katanya dan menyebutkan Mahkamah Agung juga telah memutuskan mengabulkan permohonan PHK PT CPI terhadap Yuli Triono dan Nofrina.