Hakim tolak eksepsi terdakwa KPK korupsi proyek Bengkalis

id KPK, Korupsi, Bengkalis

Hakim tolak eksepsi terdakwa KPK korupsi proyek Bengkalis

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Hobby Siregar bersiap untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/3/2019). Hobby Siregar menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa M Nasir atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis.

Penolakan eksepsi tersebut disampaikan ketua majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis. Hakim selanjutnya memerintahkan kepada JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi.

Majelis hakim menilai nota dakwaan yang disampaikan JPU ke persidangan sudah sah demi hukum. Selanjutnya, JPU dari KPK, Roy Riyadi dan Feby Dwiandospendy, akan membuktikan dakwaan terhadap eks Sekda Kota Dumai itu di persidangan.

"Silahkan jaksa mendatangkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya dalam pemburuan dakwaan," kata Saut didampingi hakim Asep Koswara dan Hendri.

Dalam perkara ini, Nasir tidak duduk sendiri di hadapan meja hijau. Perkara ini juga melibatkan Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC), Hobby Siregar selaku rekanan pekerjaan proyek tahun 2014-2015 yang merugikan negara Rp105 miliar lebih. Namun, Hobby tidak mengajukan eksepsi.

M Nasir merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Jabatan terakhirnya sebelum menjadi terdakwa adalah Sekretaris Daerah Kota Dumai. Dia dan Hobby Siregar diduga mengambil keuntungan sendiri yang tidak sah dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.

JPU menyebutkan, Muhammad Nasir memperkaya diri sebesar Rp2 miliar, Hobby Siregar Rp40,9 miliar, Herliyan Saleh Rp1,3 miliar, H Syarifuddin alias H Katan Rp292 juta, danAdi Zulhalmi

Rp55 juta.

Selain itu, keuntungan juga dinikmati Rozali Rp3 juta, Maliki Rp16 juta, Tarmizi Rp20 juta, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta, Harry Agustinus Rp650 juga. Sehingga total kerugian negara Rp105.881.991.970,63," ucap JPU.

Perbuatan berawal ketika Dinas PU Bengkalis melaksanakan pekerjaan proyek sejumlah jalan poros tahun 2013-2015 dengan anggaran Rp2,5 triliun. Di proyek ini Muhammad Nasir yang menjabat Kepala Dinas PU Bengkalis sesuai SK Bupati Bengkalis menjabat Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Salah satunya peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (Ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih) dengan anggaran Rp528.073.384.162,48. Untuk mengerjakan proyek itu, PT Merangin Karya Sejati milik Ismail dan Makmur tidak mencukupi Kemampuan Dasarnya (KD) atas nilai anggaran proyek tahun jamak dalam DPA TA 2013-2015. Keduanya kemudian meminjam PT MRC untuk mengerjakan proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Namun proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya. PT MRC tidak juga melaksanakan pekerjaan sesuai dengan progress yang ditetapkan dalam kontrak, bahkan Hobby Siregar mengajukan empat kali adendum kontrak yang disetujui oleh Muhammad Nasir.

Progres pekerjaan yang dikerjakan oleh PT MRC baru mencapai 7,26 persen, sehingga pada Desember 2014, Muhammad Nasir menerima laporan adanya deviasi (keterlambatan progres pekerjaan) setiap bulannya. Hal itu dilaporkan ke Herliyan tapi Herliyan menyarankan agar PT MRC tetap mengerjakan pekerjaannya sampai masa berakhir kontrak.

Pada akhirnya, Hobby Siregar menyampaikan kalau pihak PT MRC hanya mampu melaksanakan penyelesaian pekerjaan maksimal 70 persen dari total pekerjaan pada saat jatuh tempo kontrak nanti. Namun MuhammadNasir meminta agar tetap diselesaikan hingga 80 persen.