Satpol-PP Pekanbaru sosialisasi larangan restoran buka saat Ramadhan

id Satpol pp,ramadhan 2019,restoran buka di bulan puasa,berita riau antara,berita riau terbaru

Satpol-PP Pekanbaru sosialisasi larangan restoran buka saat Ramadhan

Memasuki bulan Ramadhan tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-Pp) Pekanbaru turun ke tempat  usaha restoran, hiburan, rumah makan dan kedai kopi dan sebagainya guna menyosialisasikan larangan dan jam operasional sesuai instruksi walikota. (Antaranews/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Memasuki bulan Ramadhan, tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pekanbaru turun ke tempat usaha restoran, hiburan, rumah makan dan kedai kopi dan sebagainya guna menyosialisasikan larangan dan jam operasional sesuai instruksi walikota.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono mengatakan, penyebaran instruksi walikota ini dilakukan terhitung hari pertama bulan Ramadhan 1440 H.

"Kegiatan ini sudah tiga hari sejak Senin. Sasarannya pedagang, seperti KFC, Holland Bakery, tempat hiburan, warnet, pijat, bilyard, gelper, mall, salon dan lain-lain, sesuai instruksi walikota. Tempatnya di seluruh wilayah Kota Pekanbaru," kata Agus Pramono lewat pesan elektronik kepada ANTARA di Pekanbaru, Rabu.

Tujuannya jelas Agus, agar pelaku usaha tahu aturan main operasional selama Ramadhan. Sehingga tidak ada alasan ditemukan yang melanggar. Selain juga untuk menciptakan kenyamanan umat muslim dalam menunaikan ibadah puasa.

Ia juga mengingatkan bagi yang melanggar maka akan ada sanksi tegas. Khususnya bagi pelaku usaha yang sudah mengetahui adanya instruksi dan tetap membandel, pihaknya akan menutup tempat tersebut.

"Kalau mau buka, urus spanduk non muslim di DPMPTSP. Kita akan terus mensosialisasikannya mulai dari pagi sampai sore. Kalau sudah dikasih edaran, tetap membandel akan ditutup paksa," ujar Agus Pramono.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan instruksi pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan 1440 H.

Ada sembilan poin aturan yang harus dipatuhi pelaku usaha sesuai keputusan Walikota Pekanbaru No.377 tahun 2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Pengaturan Waktu Operasional Tempat Usaha Selama Bulan Ramadhan 1440 H.

Dua dari sembilan poin berbunyi, semua bentuk hiburan umum karaoke, pub dan diskotik ditutup selama bulan suci Ramadhan. Namun ada pengecualian terhadap hotel berbintang yang memiliki fasilitas khusus tamu menginap di hotel. Fasilitas ini hanya bisa buka pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

Khusus bagi restoran yang merupakan fasilitas hotel dan pusat perbelanjaan bisa buka selama Ramadan. Tapi secara tertutup digunakan oleh tamu hotel atau pengunjung, dan sebagainya.

Baca juga: Hiburan malam di hotel Pekanbaru diizinkan buka selama Ramadhan. Ini penjeasannya

Baca juga: Harga cabai merah di Pekanbaru mulai naik jadi Rp40 ribu/Kg