Caleg Meranti Hafizan Abbas dipidana tiga bulan penjara terbukti politik uang

id Meranti

Caleg Meranti Hafizan Abbas dipidana tiga bulan penjara terbukti politik uang

Calon anggota legislatif Kepulauan  Meranti Dapil 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hafizan Abbas dengan nomor urut 1, dipidana tiga bulan penjara, karena terbukti bersalah "money politik" dengan menjanjikan akan memberikan materi lainnya saat melakukan kampanye tatap muka tanggal 13 Maret 2019. (Vera Lusiana)

Meranti (ANTARA) - Calon anggota legislatif Kabupaten Kepulauan Meranti dapil 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hafizan Abbas dengan nomor urut 1, dipidana tiga bulan penjara karena terbukti bersalah "money politic" dengan menjanjikan akan memberikan materi lainnya saat melakukan kampanye tatap muka tanggal 13 Maret 2019.

Sidang pembacaan putusan itu digelar pada Selasa 7 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Bengkalis, Jalan Karimun nomor 12, Bengkalis Kota.

Annisa Sitawati, SH selaku Ketua Majelis Hakim didampingi dua orang anggota Wimmi D Simarmata, SH MH dan Rizki Musmar, MH. menyatakan bahwa Hafizan terbukti bersalah.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat, bertempat di rumah seorang warga di Jalan Suak Baru, Desa Banglas Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, Riau sekitar pukul 20.15 Wib.Hafizan menjanjikan kepada peserta yang hadir berupa satu buah drum air, satu penanak nasi listrik dan dua kain sarung untuk setiap rumah, dan meminta kepada peserta untuk memilih Hafizan sebagai calon anggota DPRD.

Berdasarkan pasal 280 ayat 1 huruf J junto pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang pemilihan umum yang menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu, dan tim kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya.

Kepada peserta kampanye pemilu yang melanggar akan didenda dengan kurungan pidana maksimal selama dua tahun dan uang sebesar Rp24 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Atas putusan hakim, Aziun Asyaari sebagai penasihat hukum Hafizan menyatakan pikir-pikir dahulu.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Tohoda Naromenyatakan banding langsung kepada majelis hakim.

Menanggapi putusan hakim PN Bengkalis, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyampaikan apresiasi kepada Sentra GakkumduKabupaten Kepulauan Meranti.

"Saya mengapresiasi kinerja Sentra Gakkumdu Kepulauan Meranti, mereka sangat produktif dalam penegakan hukum pemilu di Riau. Saat ini Sentra Gakkumdu Kepulauan Meranti merupakan yang paling banyak mengajukan pidana pemilu yang sampai ke pengadilan. Kita tidak pandang bulu, pokoknya siapapun yang melanggar akan kita tindak," kata Rusidi Rusdan.