Sembilan aturan untuk tempat makan boleh buka selama Ramadhan di Pekanbaru

id wali kota pekanbaru,ramadhan 2019,ramadhan 1440 H,restoran selama bulan ramadhan,kuliner pekanbaru,berita riau antara,berita riau terbaru

Sembilan aturan untuk tempat makan boleh buka selama Ramadhan di Pekanbaru

Dok. Foto. rumah makan turup sementara (Antaranews)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemkot) menerbitkan keputusan Walikota Pekanbaru No.377 tahun 2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Pengaturan Waktu Operasional Tempat Usaha Selama Bulan Ramadhan 1440 H, yang berisikan sembilan aturan guna menjaga bulan suci dan kenyamanan umat yang berpuasa.

Surat Edaran tersebut diterbitkan setelah menggelar pertemuan dengan pengusaha hiburan, hotel, tokoh agama serta masyarakat.

"Sembilan poin tersebut harus dipatuhi selama Ramadhan bagi pemilik usaha hiburan, rumah makanan, restoran dan kedai kopi," kata Walikota Pekanbaru Firdaus di Pekanbaru, Senin.

Poin pertama, Firdaus menjelaskan, semua bentuk hiburan umum karaoke, pub dan diskotikharus tutup selama bulan suci Ramadhan.Namun, ada pengecualian terhadap hotel berbintang yang memiliki fasilitas khusus tamu menginap di hotel. Fasilitas ini hanya bisa buka pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya, poin kedua yakni khusus bagi restoran yang merupakan satu fasilitas hotel sekaligus pusat perbelanjaan bisa buka selama Ramadhan. Namun, pengunjung hanya boleh tampu dan pengunjung hotel serta tidak disarankan makan di restoran.

Poin ketiga, yakni pelayanan pijat yang bisa buka selama Ramadhan hanya pijat sehat. Namun, dengan catatan tempat pijat tidak merusak suasana bulan puasa.

Kemudian poin keempat yakni restoran, rumah makan, warung makan, kedai kopi dan sejenisnya buka dari pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak.

Kelima, usaha roti dan snack tetap buka selama Ramadhan dengan catatan tidak melayani makan di tempat.

Keenam, yakni restoran atau rumah makan khusus nonmuslim tetap bisa buka selama Ramadan. Tapi pemiliknya harus memasang spanduk bertuliskan restoran/rumah makan bagi nonmuslim. Mereka juga harus kantongi izin khusus dari pemerintah kota.

Sedangkan poin ketujuh, warnet dan playstation tetap bisa buka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Poin kedelapan, yakni pengelola bisnis hotel, bandara, mal, supermarket dan sejenisnya diimbau untuk memperdengarkan lagu atau musik Islami.

Walikota Pekanbaru juga menganjurkan agar para karyawan bisa berbusana muslim atau melayu.

"Kami mengimbau para pedagang Pasar Ramadhan agar menjual barang dagangan yang halal dan tidak mengandung bahan berbahaya, serta tidak menganggu kelancaran lalulintas," pungkas Firdaus.

Baca juga: Waduh, malam pertama Ramadhan di Pekanbaru terganggu pemadaman listrik

Baca juga: 18 pengunjung hiburan malam positif narkoba terjaring razia BNN Riau