Pekanbaru (ANTARA) - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Riau, meminta seluruh masyarakat yang memiliki dokumentasi perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti Foto, atau rekaman video C-1, termasuk foto C1 plano, untuk memberikan kepada pengawas pemilu.
"Ini sebagai data pembanding, dalam memperjuangkan hasil pemilu yang jujur dan transparan," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan kepada antara di Pekanbaru, Selasa.
Rusidi Rusdan menjelaskan kebijakan ini diambil, karena banyaknya laporan masyarakat dan peserta pemilu, adanya penggelembungan (penambahan) suara pada form C1 hasil penghitungan suara di TPS.
Menurut Rusidi, saat ini banyak laporan masyarakat yang meminta kepada pengawas pemilu, untuk mengawasi rapat pleno tingkat kecamatan. kondisi C1 yang dibacakan pada pleno PPK saat ini, disinyalir marak dan masif penggelembungan dan perpindahan suara antar partai, juga antar caleg di internal partai.
"Saya banyak mendapat laporan adanya indikasi kecurangan, dalam bentuk penggelembungan dan perpindahan suara antar partai politik maupun antar caleg," tutur Rusidi.
Baca juga: Bawaslu Dumai kritisi PSU hanya di dua TPS. Begini alasannya
Rusidi juga menegaskan kepada jajaran pengawas, di tiap tingkatan agar hadir dan mengawasi, jalannya rapat pleno PPK di wilayahnya masing-masing untuk mengantisipasi kecurangan pada tahap Pleno di PPK.
Apalagi, dari 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau, terdapat beberapa kecamatan dan kelurahan atau desa yang rawan terjadi kecurangan.
"Saat ini, ada empat kabupaten/kota hasil pengawasan kami, bermasalah yakni, Kampar, Rokan Hulu, Pelalawan, dan Bengkalis," tambahnya.
Dari empar kabupaten tersebut, terdapat beberapa kelurahan/desa yang rawan seperti Kampar yaitu di Kecamatan Tapung Hulu, Tambang, Rumbio Jaya, Kampar Lama, dan XIII Koto Kampar. Sedangkan pada Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan yang rawan seperti Tambusai, Tambusai Utara, dan Ujung Batu.
Untuk di Kabupaten Bengkalis, Kecamatan yang rawan yaitu pada Kecamatan Mandau (Duri). Kemudian di Pelalawan, hampir diseluruh Kecamatan, terutama di Kecamatan Pangkalan Lesung.
Rusidi mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 504 dan 505 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 yang menegaskan kepada Setiap Orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan rusak, hilang, atau berubahnya berita acara pemungutan, maupun berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).
"Saya berharap, partisipatif masyarakat untuk ikut menjaga dan mengawasi hasil perhitungan suara di TPS-nya masing-masing, demi Tegaknya hukum pemilu yang bersih, jujur, dan adil," tutupnya.
Baca juga: Bawaslu : Jangan utak-atik hasil perolehan suara peserta pemilu
Baca juga: Bawaslu Riau minta PSU dan PSL dilakukan secara transparan
Bawaslu minta masyarakat Riau kirim dokumentasi foto C1 saat di TPS
Bawaslu