Bawaslu : Jangan utak-atik hasil perolehan suara peserta pemilu

id Bawaslu,pilprws riau, bawaslu riau

Bawaslu : Jangan utak-atik hasil perolehan suara peserta pemilu

Ilustrasi. (Antara Foto/Basri Marzuki)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau, mengimbau seluruh jajan pengawas pemilu untuk memastikan berita acara hasil pemungutan dan perhitungan suara tidak diubah.

"Hari ini, empat hari pascapencoblosan pemilihan umum serentak 2019. Sejumlah masyarakat meminta kepada Bawaslu Provinsi Riau khususnya, untuk melakukan pengawasan terkait hasil dan rekap, pemungutan suara yang berasal dari TPS," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Minggu.

Hal ini disampaikannya, melihat gejala alotnya pleno, rekapitulasi di tingkat PPK dan banyaknya kecemasan dari caleg.

oleh sebab itu, Rusidi Rusdan menginstruksikan, kepada seluruh jajaran pengawas melalui group jejaring (Whatsapp) Bawaslu kabupaten/kota, untuk memastikan hasil, pemungutan dan perhitungan dan rekapitulasi suara tidak berubah dari tiap TPS di wilayahnya.

"Pasal 505 Undang-undang No.7 Tahun 2017, yang menegaskan kepada Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya, mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun." jelas Rusidi.

Baca juga: Bawaslu Riau minta PSU dan PSL dilakukan secara transparan

Rusidi juga menambahkan bahwa pada Pasal 504 UU No.7 Tahun 2017, menekankan kepada setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak, atau hilangnya berita acara pemungutan dan perhitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 389 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Intruksi ini, menurut Rusidi agar pengawas, penyelenggara, dan peserta pemilu benar-benar menjaga amanat, rakyat Indonesia demi menciptanya pemilu yang jujur, bersih, dan adil.

Baca juga: Bawaslu Riau rekomendasikan PSU dan PSL di 112 TPS