Bawaslu Riau rekomendasikan PSU dan PSL di 112 TPS

id Psu,psl, PSU riau, pemilu riau

Bawaslu Riau rekomendasikan PSU dan PSL di 112 TPS

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/ama.

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau merekomendasikan sebanyak 112 Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Kami menerima banyak laporan dari pengawas pemilu se- Riau, yang melaporkan banyaknya warga masyarakat tidak bisa memilih karena kekurangan surat suara," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Sabtu.

Rusidi menjelaskan, berdasarkan data yang terangkum dalam laporan jajaran pengawas Pemilu, di Provinsi Riau terdapat sebanyak 2.816 pemilih yang tidak dapat mencoblos karena surat suara habis.

Menyikapi itu Bawaslu Riau melakukan rapat untuk mencari solusi demi menyelamatkan hak pilih warga negara agar bisa memberikan suaranya dalam pemilu 2019.

"Kesimpulannya adalah dalam bentuk rekomendasi kepada KPU, agar dilakukan PSU dan PSL di 112 TPS se-Provinsi Riau," ujar Rusidi.

Rekomendasi itu dikeluarkan setelah melalui verifikasi, dan pengumpulan data, hasil pengawasan pengawas di TPS se-Riau.

Data itu kemudian dikaji dan dibahas dua hari setelah pencoblosan. Pembahasan secara konprehensif dengan melakukan, rekapitulasi kejadian khusus, serta permasalahan yang terjadi di seluruh TPS di Provinsi Riau.

Bawaslu telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas, di tiap tingkatan untuk merekapitulasi permasalahan yang terjadi, pada TPS di hari pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 lalu.

"Berdasarkan hasil pengumpulan permasalahan, sebanyak 26 TPS dilakukan PSU, dan 86 TPSdilakukan PSLyang tersebar di 10 kabupaten/kota se-Riau." tutur Rusidi.

Dasarnya Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 372 ayat (2) yang berbunyi "Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS, terbukti terdapat keadaan di antaranya, pembukaan kotak suara, dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan, adanya petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara, yang sudah digunakan sehingga menjadi tidak sah, dan adanya pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

Rusidi menegaskan bahwa batas waktu pelaksanaan PSU, paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan undang undang dab Keputusan KPU.

Kemudian dalam Pasal 433 ayat (3) Undang-Undang 7 Tahun 2017 menerangkan bahwa dalam hal pelaksanaan pemilu sebagai sebagaimana dimaksud dalam pasal 431 ayat (1), pasal 432 ayat (1), tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah provinsi dan 50 persendari jumlah pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilu lanjutan atau Pemilu susulan dilakukan oleh Presiden atas usul KPU.