Sebanyak sepuluh petugas haji Riau wajib lapor setelah lolos seleksi

id Kemenag Riau,haji 2019,berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara

Sebanyak sepuluh petugas haji Riau wajib lapor setelah lolos seleksi

Ilustrasi - Calon jamaah haji riau (Antaranews)

Kota Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 10 petugas haji Provinsi Riau yang sudah lolos seleksi administrasi diwajibkan melapor kepada panitia di Asrama Haji Pondok Gede, Jalan Raya Pondok Gede No 11, Jakarta Timur pada Selasa 23 April 2019 pukul 09.00 - 13.00 WIB.

"Para petugas haji nonkloter ini wajib lapor jika tidak lapor maka mereka dinyatakan mengundurkan diri alias gugur," kata Abdul Wahid, Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Riau, Jumat.

Baca juga: 174 Calon Jemaah haji Kota Dumai jalani rekam biometrik

Menurut dia, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar seleksi petugas haji nonkloter tingkat pusat untuk masa haji tahun 2019. Seleksi diperlukan untuk sukses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2019.

Setelah melapor, katanya, sepuluh calon petugas haji itu akan diberikan pembekalan petugas yang akan dilaksanakan selama 10 hari, dan seluruh peserta diwajibkan mengikuti pra test yang akan dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB.

"Bagi peserta yang tidak hadir selama delapan jam berturut turut tanpa alasan dinyatakan gugur," katanya.

Wahid menjelaskan, calon petugas haji ini sebelumnya harus segera menyiapkan dokumen paspor biasa dengan ketentuan sebagai berikut, jumlah halaman 48 lembar, nama minimal tiga suku kata, masa berlaku papsor minimal 03 Februari 2020.

Kesepuluh petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Provinsi Riau Tahun 1440 H/2019 M adalah Susiliana NIP.197408012009012004 1908194 (Siskohat). Hari Kurniawan NIP 198307222009011008 (pelayanan transportasi), Ahmad Fadhil NIP 198305092009011008 (pelayanan transportasi).

Berikutnya Harmendra 197505272005011010 sebagai pelayanan transportasi, Santoso sebagai pelayanan konsumsi, Librina 197812292011012004 sebagai pelayanan konsumsi, Burdianto 197310172001121006 sebagai pelayanan konsumsi, Muhammad Indra Al Gazali NIP. 198412062014111002 sebagai pelayanan akomodasi, Syaiful Bahri 197208212014111001 sebagai pelayanan akomodasi, Dahlan 196703042000031002 bimbingan ibadah.

"Kepada calon petugas yang dinyatakan lolos diharapkan melakukan rekam biometrik sebagai persyaratan proses visa pada PT VFS Tasheel di Provinsi Riau. Pelaksanaan perekaman Bio Metrik agar dikordinasikan ke Bidang PHU pada Kanwil Provinsi Riau," katanya.*

Baca juga: Tanoto Foundation tingkatkan kualitas guru empat daerah Riau

Baca juga: Kemenag RI cabut izin penyelanggara ibadah umrah, satu di Pekanbaru