Pekanbaru (ANTARA) - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama memberikan sanksi kepada lima penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan dua di antaranya sudah dicabut izinnya, yakni PT. Joe Penta Wisata di Pekanbarudan PT. Bumi Minang Pertiwi di Sumatera Barat.
"Dua PPIU sudah dicabut izinnya, sedang tiga PPIU diberi peringatan tertulis," kata Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Arfi Hatim dalam keterangan persnya seperti disampaikan Humas Kanwil Kemenag Riau, Musdhalifah di Pekanbaru, Selasa.
Menurut dia, sanksi diberikan sebagai bentuk penegakan hukum atas setiap pelanggaran yang dilakukan PPIU.
Ia mengatakan, sanksi disesuaikan dengan pelanggaran yang telah dilakukan PPIU dan sanksi pencabutan izin diberikan karena PPIU terbukti gagal memberangkatkan jamaah.
Baca juga: Gagal Berangkatkan Ratusan Jamaah Umroh, Bos JPW Travel Divonis 4 Tahun
Jumlahnya variatif, katanya lagi tapi totalnya lebih dari dua ribu jamaah sampai dengan surat keputusan sanksi ini diterbitkan.
"PT. Bumi Minang Pertiwi dicabut izin karena gagal memberangkatkan lebih seribu jamaah umrah. Sedangkan PT. Joe Penta Wisata gagal memberangkatkan ratusan jemaah," katanya.
Ia menjelaskan meski dicabut izin penyelenggaraan umrahnya, PT. Bumi Minang Pertiwi dan PT. Joe Penta Wisata tetap memiliki kewajiban menyelesaikan tanggungjawabnya kepada jamaah, baik mengembalikan uang atau memberangkatkan jamaah yang sudah mendaftar kepada PPIU lainnya.
Selain itu, tiga PPIU mendapat peringatan tertulis karena melanggar ketentuan standar pelayanan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang telah ditetapkan perundang-undangan. Ketiga PPIU tersebut adalah PT. Bahtera Nurani Pratama, PT. Sutra Tour Hidayah dan PT. Mubina Fifa Mandiri.
"Jangan ulangi pelanggaraan karena akan menimbulkan sanksi yang lebih besar, termasuk sanksi pembekuan izin," dan sanksi diberlakukan untuk memberikan efek jera dan agar tidak ditiru atau dilakukan PPIU lainnya," katanya.
Baca juga: 131 Jamaah Gagal Berangkat Umroh, Kantor Abu Tours di Pekanbaru Disegel
Baca juga: Calon Jemaah Terlantar dan Batal Berangkat Umroh, PT Kiblatain disomasi
Berita Lainnya
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Kemenag targetkan pembangunan 160 KUA ramah lingkungan pada 2025
16 December 2024 16:51 WIB
Kemenag RI mulai proses seleksi maskapai penerbangan haji 2025
13 December 2024 9:49 WIB
Kemenag RI komitmen tingkatkan kesejahteraan guru
07 December 2024 15:27 WIB
Kementerian Agama RI hadirkan 1.000 madrasah inklusi bagi penyandang disabilitas
05 December 2024 16:03 WIB
Kemenag tunggu undangan DPR soal pembahasan biaya penyelenggaraan haji
02 December 2024 12:47 WIB
Kemenag Pekanbaru imbau pelajar masuk DP4 rekam KTP Elektronik
12 November 2024 8:40 WIB
Menko PMK Pratikno dorong Kemenag perkuat sains dan digitalisasi pendidikan
25 October 2024 15:26 WIB