Kemenag RI cabut izin penyelanggara ibadah umrah, satu di Pekanbaru

id Kemenag RI,izin perusahaan umrah dicabut 2019,biaya umrah 2019,jasa travel umroh riau 2019,berita riau terbaru,berita riau terkini,berita hari ini,ber

Kemenag RI cabut izin penyelanggara ibadah umrah, satu di Pekanbaru

ilustrasi ibadah umroh (Antaranews)

Pekanbaru (ANTARA) - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama memberikan sanksi kepada lima penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan dua di antaranya sudah dicabut izinnya, yakni PT. Joe Penta Wisata di Pekanbarudan PT. Bumi Minang Pertiwi di Sumatera Barat.

"Dua PPIU sudah dicabut izinnya, sedang tiga PPIU diberi peringatan tertulis," kata Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Arfi Hatim dalam keterangan persnya seperti disampaikan Humas Kanwil Kemenag Riau, Musdhalifah di Pekanbaru, Selasa.

Menurut dia, sanksi diberikan sebagai bentuk penegakan hukum atas setiap pelanggaran yang dilakukan PPIU.

Ia mengatakan, sanksi disesuaikan dengan pelanggaran yang telah dilakukan PPIU dan sanksi pencabutan izin diberikan karena PPIU terbukti gagal memberangkatkan jamaah.

Baca juga: Gagal Berangkatkan Ratusan Jamaah Umroh, Bos JPW Travel Divonis 4 Tahun

Jumlahnya variatif, katanya lagi tapi totalnya lebih dari dua ribu jamaah sampai dengan surat keputusan sanksi ini diterbitkan.

"PT. Bumi Minang Pertiwi dicabut izin karena gagal memberangkatkan lebih seribu jamaah umrah. Sedangkan PT. Joe Penta Wisata gagal memberangkatkan ratusan jemaah," katanya.

Ia menjelaskan meski dicabut izin penyelenggaraan umrahnya, PT. Bumi Minang Pertiwi dan PT. Joe Penta Wisata tetap memiliki kewajiban menyelesaikan tanggungjawabnya kepada jamaah, baik mengembalikan uang atau memberangkatkan jamaah yang sudah mendaftar kepada PPIU lainnya.

Selain itu, tiga PPIU mendapat peringatan tertulis karena melanggar ketentuan standar pelayanan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang telah ditetapkan perundang-undangan. Ketiga PPIU tersebut adalah PT. Bahtera Nurani Pratama, PT. Sutra Tour Hidayah dan PT. Mubina Fifa Mandiri.

"Jangan ulangi pelanggaraan karena akan menimbulkan sanksi yang lebih besar, termasuk sanksi pembekuan izin," dan sanksi diberlakukan untuk memberikan efek jera dan agar tidak ditiru atau dilakukan PPIU lainnya," katanya.

Baca juga: 131 Jamaah Gagal Berangkat Umroh, Kantor Abu Tours di Pekanbaru Disegel

Baca juga: Calon Jemaah Terlantar dan Batal Berangkat Umroh, PT Kiblatain disomasi