Pekanbaru, 29/9 (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru akan melakukan klasifikasikan terhadap sejumlah objek pajak hotel, restoran, dan hiburan.
"Klasifikasi dilakukan antara pengusaha kecil, menengah, dan besar. Selama ini, pemungutan objek pajak tersebut disamaratakan dan akibatnya banyak menuai protes di masyarakat," ujar anggota Panitia Khusus (Pansus) Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan, Muhammad Fadri, di Pekanbaru, Rabu.
Hal itu, kata dia, sekaligus menjawab tuntutan dari Asosiasi Rumah Makan Indonesia (Asamari) Riau yang menginginkan adanya pengklasfikasian objek pajak. Lagi pula, objek pajak rumah makan kecil jelas berbeda dengan rumah makan besar.
"Untuk rumah makan besar atau restoran, wajar jika dipungut pajak, dikarenakan yang makan juga masyarakat kelas menengah ke atas, sedangkan di rumah makan kecil jelas berbeda sebab yang makan masyarakat golongan menengah ke bawah," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pihak Pansus juga tengah membahas pajak tempat hiburan yang naik menjadi 40 persen. Menurut dia, pajak hiburan wajar jika naik dikarenakan masyarakat yang datang tidak mempermasalahkan biaya yang dikeluarkan.
"Buktinya saja, di tempat hiburan malam, harga sebotol air mineral bisa mencapai Rp30 ribu. Kendati demikian, tampaknya minat masyarakat tetap saja tinggi," kata dia.
Hal itulah, kata dia, yang menjadi alasan kenaikan pajak tersebut bisa diterapkan. Bahkan, tim ahli yang dilibatkan pansus juga mengusulkan agar pajak hiburan tersebut dinaikkan.