Manila (ANTARA) - Keberadaan ratusan kapal China di dekat pulau yang diduduki Manila di Laut China Selatan yang bersengketa, ilegal dan jelas melanggar kedaulatan Filipina, kata kementerian luar negeri negara tersebut, Kamis.
"Tindakan seperti itu ketika tidak disangkal oleh pemerintah China dianggap telah diadopsi olehnya," menurut pernyataan Departemen Luar Negeri, beberapa hari setelah Filipina mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan protes diplomatik atas kapal-kapal tersebut.
Baca juga: China Luncurkan Kapal Induk Pertama Buatan Dalam Negeri
Keberadaan ratusan kapal di sekitar pulau Thitu secara terus menerus menimbulkan pertanyaan tentang niat dan kekhawatiran mereka atas perannya "mendukung tujuan yang bersifat koersif," kata kementerian itu.
Data militer menunjukkan bahwa Filipina mengawasi lebih dari 200 kapal China di dekat pulau Thitu, atau Pagasa, sejak Januari hingga Maret tahun ini.
Selain Filipina, Brunei, China, Malaysia, Taiwan dan Vietnam memilik klaim kedaulatan yang bersaing di perairan ramai tersebut, kawasan yang dilalui barang dagangan senilai 3,4 triliun dolar AS setiap tahunnya.
Sumber: Reuters
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Baca juga: China Bangun Kapal Pesiar Seharga 770 Juta Dolar
Baca juga: Saudi Larang Impor Unggas Dari Filipina-Laos Karena Flu Unggas
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB