BPJS Ketenagakerjaan antar santunan jaminan hari tua naker lumpuh otak

id bpjs ketenagakerjaan ,santuan kecelakaan kerja,berita riau terbaru,berita hari ini,berita riau terkini,berita riau antara

BPJS Ketenagakerjaan antar santunan jaminan hari tua naker lumpuh otak

Ferriyanto Sihombing, lumpuh otak akibat kecelakaan kerja (Vera Lusiana)

Bpjs tk
Pekanbaru (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, mengunjungiFerriyanto Sihombing, seorang mantan karyawan PT Riau Agung Karya Abadi, yang kini mengalami kelumpuhan otak. Akibat kecelakaan kerja.

Pria dengan kursi roda itu, kini tinggal di Desa Pauh KM 28 Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Kunjungan ini untuk memberikan santunan Jaminan Hari Tua, bagi Ferriyanto Sihombing, sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan Duri.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan laporkan 285 perusahaan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru

Hal ini bermula dari, beberapa hari sebelumnya, isteri Ferriyanto, Elfrida Simangunsong datang ke kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Duri. Kedatangannya untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua milik suaminya. Dengan membawa dokumen pendukung yakni KTP, Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Keluarga, dan Surat Rekomendasi Kerja dari Perusahaan.

"Karena tidak bisa diwakilkan, petugas BPJS Ketenagakerjaan Duri tetap menerima seluruh dokumen yang saya bawa, setelah siap dicek dan diproses, janji akan datang ke rumah untuk mengantar uangnya," kata Elfrida melalui rilisnyakepada antara di Pekanbaru, Kamis.

Ferriyanto terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2013, dan berhenti dari PT Riau Agung Karya Abadi sejak Mei 2017.

BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili Yuliana, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Duri, membayarkan langsung santunan Jaminan Hari Tua sejumlah Rp6.905.470,00 kepada Ferriyanto, Rabu, 27 Maret 2019.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan bagikan atribut safety pekerja tol Pekanbaru-Dumai

Sejak berhenti bekerja, ia membuka usaha bengkel pribadi, tetapi tidak mendaftarkan dirinya dalam program Bukan Penerima Upah di BPJS Ketenagakerjaan.

Penyakit yang dideritanya sebenarnya diakibatkan oleh kecelakaan yang terjadi, saat ia bekerja di bengkel miliknya tahun 2018 lalu, sehingga mengakibatkan kelumpuhan otak.

"Jika saja saudara Ferri mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah, dalam program JKK sebelum kecelakaan terjadi, pasti kecelakaan yang dialaminya bisa kami cover seluruhnya," tambah Fakhrul saat ditemui di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Duri.

BPJS Ketenagakerjaan melindungi Pekerja Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Riau-Kepri jaring kepesertaan mahasiswa dan pelajar magang