Empat orang jadi tersangka penyelundup 40 satwa langka tujuan Malaysia

id BBKSDA Riau, unggas, primata,satwa langka,burung cenderawasih,penyelundupan satwa langka ke malaysia,berita hari ini,berita riau terbaru,berita riau t

Empat orang jadi tersangka penyelundup 40 satwa langka tujuan Malaysia

Seekor Owa Ungko yang terluka wajahnya berada di dalam kandang ketika konferensi pers tindak lanjut terhadap penggagalan penyelundupan satwa liar yang dilindungi di Kantor BBKSDA Riau, di Pekanbaru, Riau, Sabtu (23/3/2019). BBKSDA Riau menerima sebanyak 40 ekor satwa liar dilindungi diantaranya 2 ekor Owa Ungko dan 38 ekor burung yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui perairan Dumai oleh lima orang pelaku dan berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Dumai bekerjasama TNI AL Dumai. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/foc.

Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkanempat tersangka penyelundup 40 satwa dilindungi tujuan Malaysia melalui Provinsi Riau.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduwar Hutapea di Pekanbaru, Senin, mengatakan penetapan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah PPNS Gakkum KLHK melakukan gelar perkara bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau serta Polda Riau.

"Empat orang sudah tersangka. Mereka semua yang membawa dari Lampung ke Dumai," katanya.

Baca juga: Gakkum KLHK buru dalang penyelundup satwa dilindungi tujuan Malaysia

Dia merincikan keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial SW (36), TR (20), AN (24), serta YA (29). Mereka merupakan warga Provinsi Lampung yang membawa 40 satwa liar dilindungi terdiri dari 38 unggas dan dua primata ke Riau untuk dikirim secara gelap ke negeri Jiran Malaysia.

Sementara seorang pelaku lainnya, EF (48), warga Bengkalis, yang sebelumnya turut diamankan bersama empat tersangka diatas masih berstatus sebagai saksi. Dia menuturkan hasil penyelidikan sementara EF hanya berperan sebagai pembeli tiket Roro.

"Untuk warga Bengkalis masih saksi. Perannya waktu itu hanya diminta untuk mengambil tiket penyeberangan Roro. Secara perannya, kita tidak punya alat buktilah, walau pun kita duga (dia) memang ada keterkaitannya dengan kejadian itu. Sementara sekarang masih saksi," jelasnya.

Baca juga: Vidio - Puluhan satwa langka stres akibat upaya penyelundupan ke Malaysia, salah satunya burung Cenderawasih

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Saat ini, dia menuturkan pihaknya tengah berupaya segera menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa atau tahap I.

Petugas Bea dan Cukai Kota Dumai serta TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 40 satwa dilindungi pada Kamis kemarin (21/3), 38 diantara satwa itu merupakan jenis unggas yang terdiri dari tujuh ekor cenderawasih minor (Paradisea minor), dua ekor cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus), dua ekor cenderawasih raja (Cicinnurus regius), dua cenderawasih botak (Cicinnurus republica).

Selanjutnya turut disita 12 ekor burung kakak tua raja (Probosciger aterrimus) dan tiga ekor burung julang emas Sulawesi (Acetos cassidix). Selain itu, petugas turut menyita dua ekor ungko dan 10 burung lainnya yang belum terindentifikasi.

Satwa itu diduga dikirim dari wilayah timur Indonesia hingga ke Lampung. Selanjutnya para pelaku membawa satwa tersebut melalui jalur darat dari Lampung ke Dumai, Riau. Dari Dumai, para tersangka berniat menyeberang ke Pulau Rupat, Bengkalis dan mengirim satwa itu secara gelap melalui pelabuhan tikus.

Baca juga: BC Dumai gagalkan penyelundupan satwa langka ke Malaysia, ada burung Cendrawasih dan Rangkong

Baca juga: Ini sebabnya Riau jalur favorit penyelundupan satwa langka