Dumai, (Antaranews Riau) - Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Dumai menyatakan sudah menerbitkan 32 kartu tanda penduduk elektronik warga dengan kolom agama tertulis kepercayaan.
Kepala Disdukcapil Dumai Suardi mengatakan, masyarakat pemegang KTP el penganut kepercayaan ini sudah mengajukan permohonan beberapa waktu sebelumnya, dan sempat menunggu keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) RI.
"Sudah ada sistem nya untuk kolom agama kepercayaan, dan memang sebelumnya harus menunggu mahkamah konstitusi," kata Suardi, Senin.
Baca juga: MUI Rekomendasikan KTP Khusus Untuk Penganut Aliran Kepercayaan
Dijelaskan, warga pemilik KTP El penghayat kepercayaan ini terdapat 11 orang bermukim di Kecamatan Dumai Barat, Dumai Timur 10 orang, Sungai Sembilan 7 Orang dan Kecamatan Dumai Kota 4 orang.
Suardi menambahkan, syarat pemohon untuk pengurusan KTP El kolom kepercayaan ini tidak ada perbedaan dengan persyaratan permohonan penganut agama lain.
Data warga penganut kepercayaan dalam kolom agama KTP El ini merupakan Laporan Layanan Dokumen Kependudukan Kota Dumai per 30 Juni 2018.
"Pelayanan ktp dengan kolom agama kepercayaan ini sama syaratnya seperti permohonan admistrasi kependudukan KTP biasa," sebutnya.
Baca juga: Disdukcapil Pekanbaru buka perekaman KTP-e keliling
Diketahui, Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh membenarkan sudah menerbitkan e-KTP dengan kolom penghayat, namun, pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) tidak akan menghilangkan agama yang sudah diakui oleh negara.
"Penghayat kepercayaan diakui secara sah oleh negara melalui UUD 1945," kata Prof Zudan kepada media pada Senin (25/2).
Baca juga: Khawatir disalahgunakan, 8.457 KTP rusak dimusnahkan